ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, July 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kabar Gembira!! SK PPPK Terbit 1 Januari 2021

by Redaksi
20 August 2021
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Kabar Gembira!! SK PPPK Terbit 1 Januari 2021

foto istimewa/dokSP

          
foto istimewa/dokSP

Swara Pendidikan.co.id (JAKARTA) – Setelah menunggu cukup lama akhirnya 53.041 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dinyatakan lolos seleksi pada 2019 lalu bisa bernafas lega. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menerbitkan surat keputusan pengangkatan tenaga honorer (K2) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono yang menyebut proses pemberkasan sudah dimulai bulan ini.

“Pemberkasan NIP (nomor induk pegawai) bisa dimulai Desember dan SK PPPK bisa terhitung mulai 1 Januari 2021,” beber Paryono dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020).

Dikatakan Paryono, lembaganya telah menerbitkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

BACA JUGA

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

Nantinya, 53.041 tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 2019 lalu akan diangkat PPPK pada 2021. Mereka akan mengisi kebutuhan formasi di 371 instansi dan 1 kementerian.

Usai pemberkasan oleh BKN dan instansi terkait, tim teknis akan menetapkan NIP dan mengunggahnya ke sistem digital agar bisa diakses dan digunakan PPPK.

Setelah mendapat NIP dan SK, tenaga honorer resmi menjadi PPPK dan akan mendapat gaji sesuai pegawai negeri sipil (PNS) seperti yang dijanjikan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tertundanya tenaga honorer menjadi PPPK, dikarenakan pemerintah perlu menyelaraskan payung hukum terkait. (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 10,869

BeritaTerkait

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional
Depok

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

by Redaksi
3 July 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Komunitas Penggerak Pendidikan Non Formal...

Read more
Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

3 July 2025
0
Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

25 June 2025
0

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

1 July 2025
0

8 Kepala Sekolah Kota Depok Ikuti TOT Pembelajaran Mendalam di Bandung

23 June 2025
0

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

19 June 2025
0
Next Post
DK PWI Pusat Dorong Wartawan Tidak Ragu Investigasi Insiden di KM 50 Tol Japek

DK PWI Pusat Dorong Wartawan Tidak Ragu Investigasi Insiden di KM 50 Tol Japek

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In