• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, February 1, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
18 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

 

Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku mulai 8 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan mekanisme penugasan dan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan.

 

BACA JUGA

IKAWANGI Korwil Bekasi Peringati HUT ke-6, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan

Menaker Yassierli Siapkan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

MAN 1 Bogor Sukses Gelar LKBB LAKARAJA Season 2  Tingkat Jabodetabek

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

Pokok Perubahan:

1. Tanpa Syarat NUKS atau Guru Penggerak

Guru tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat Guru Penggerak. Cukup mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Ditjen terkait.

 

2. Seleksi dan Pelatihan yang Terstruktur

Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan.

 

3. Periodisasi Masa Jabatan

Kepala sekolah ditugaskan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Perpanjangan satu periode tambahan hanya dimungkinkan jika belum tersedia pengganti dan kepala sekolah memiliki kinerja “Sangat Baik”.

 

4. Evaluasi Tahunan

Kepala sekolah wajib menunjukkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun untuk melanjutkan ke periode berikutnya.

 

5. Penugasan Ulang dan Rotasi

Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali setelah aktif kembali sebagai guru minimal empat tahun.

Pemindahan antar satuan pendidikan juga dimungkinkan dengan syarat sudah menjabat minimal dua tahun.

 

Integrasi Kepala Sekolah Aktif

Kepala sekolah yang saat ini masih aktif akan diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani.

“Peraturan baru ini memperkuat tata kelola kepala sekolah yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan kebijakan penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru ini.**

Sumber: Kemendibud
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

IKAWANGI Korwil Bekasi Peringati HUT ke-6, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan
METROPOLITAN

IKAWANGI Korwil Bekasi Peringati HUT ke-6, Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan

by SWARA PENDIDIKAN
1 February 2026
0
0

Ikatan Keluarga Banyuwangi (IKAWANGI) Koordinator Wilayah (Korwil) Bekasi memperingati Hari...

Read more
Menaker Yassierli Siapkan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

Menaker Yassierli Siapkan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis

31 January 2026
0
MAN 1 Bogor Sukses Gelar LKBB LAKARAJA Season 2  Tingkat Jabodetabek

MAN 1 Bogor Sukses Gelar LKBB LAKARAJA Season 2  Tingkat Jabodetabek

31 January 2026
0

Pemprov Jabar Tegaskan Bantuan Sekolah Swasta Tidak Dihapus, Dialihkan Langsung ke Siswa Miskin

31 January 2026
0

Puskesmas Citeureup Gelar Kerja Bakti Bersama Damkar untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

31 January 2026
0

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

30 January 2026
0
Next Post
SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In