ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, July 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by Redaksi
18 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
1010        
20
Shares

 

Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku mulai 8 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan mekanisme penugasan dan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan.

 

BACA JUGA

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

Pokok Perubahan:

1. Tanpa Syarat NUKS atau Guru Penggerak

Guru tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat Guru Penggerak. Cukup mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Ditjen terkait.

 

2. Seleksi dan Pelatihan yang Terstruktur

Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan.

 

3. Periodisasi Masa Jabatan

Kepala sekolah ditugaskan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Perpanjangan satu periode tambahan hanya dimungkinkan jika belum tersedia pengganti dan kepala sekolah memiliki kinerja “Sangat Baik”.

 

4. Evaluasi Tahunan

Kepala sekolah wajib menunjukkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun untuk melanjutkan ke periode berikutnya.

 

5. Penugasan Ulang dan Rotasi

Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali setelah aktif kembali sebagai guru minimal empat tahun.

Pemindahan antar satuan pendidikan juga dimungkinkan dengan syarat sudah menjabat minimal dua tahun.

 

Integrasi Kepala Sekolah Aktif

Kepala sekolah yang saat ini masih aktif akan diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani.

“Peraturan baru ini memperkuat tata kelola kepala sekolah yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan kebijakan penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru ini.**

Sumber: Kemendibud
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 108

BeritaTerkait

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional
Depok

KPPNF Resmi Diluncurkan: Komunitas Baru Penggerak Pendidikan Non-Formal Tingkat Nasional

by Redaksi
3 July 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Komunitas Penggerak Pendidikan Non Formal...

Read more
Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

Bangunan SDN Cinere 1 Depok Memprihatinkan, Pemkot Diminta Segera Bertindak Demi Keselamatan Siswa

3 July 2025
0
Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

Eman Sutriadi Apresiasi Langkah Strategis Wali Kota Depok

25 June 2025
0

Supian Suri Luncurkan Program Sekolah Swasta Gratis di Depok: Jawaban atas Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri

1 July 2025
0

8 Kepala Sekolah Kota Depok Ikuti TOT Pembelajaran Mendalam di Bandung

23 June 2025
0

Dinas Pendidikan Kota Depok Imbau Sekolah Tidak Terima Hadiah dari Wali Murid

19 June 2025
0
Next Post
SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In