Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku mulai 8 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan mekanisme penugasan dan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan.
Pokok Perubahan:
1. Tanpa Syarat NUKS atau Guru Penggerak
Guru tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat Guru Penggerak. Cukup mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Ditjen terkait.
2. Seleksi dan Pelatihan yang Terstruktur
Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan.
3. Periodisasi Masa Jabatan
Kepala sekolah ditugaskan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Perpanjangan satu periode tambahan hanya dimungkinkan jika belum tersedia pengganti dan kepala sekolah memiliki kinerja “Sangat Baik”.
4. Evaluasi Tahunan
Kepala sekolah wajib menunjukkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun untuk melanjutkan ke periode berikutnya.
5. Penugasan Ulang dan Rotasi
Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali setelah aktif kembali sebagai guru minimal empat tahun.
Pemindahan antar satuan pendidikan juga dimungkinkan dengan syarat sudah menjabat minimal dua tahun.
Integrasi Kepala Sekolah Aktif
Kepala sekolah yang saat ini masih aktif akan diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani.
“Peraturan baru ini memperkuat tata kelola kepala sekolah yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan kebijakan penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru ini.**
Sumber: Kemendibud
Editor: Gus JP