• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, May 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
18 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
13
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku mulai 8 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan mekanisme penugasan dan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan.

 

BACA JUGA

Krisis Guru, Kemendikdasmen Ajukan 400 Ribu CASN 2026

Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan dan Transparan

Hardiknas 2026: Ketua DPRD Jepara Siap Kawal Program Pendidikan dan Infrastruktur Sekolah

Hardiknas 2026: Kepsek SMPN 1 Jepara Ingatkan Karakter Kunci Masa Depan Siswa

Pokok Perubahan:

1. Tanpa Syarat NUKS atau Guru Penggerak

Guru tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat Guru Penggerak. Cukup mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Ditjen terkait.

 

2. Seleksi dan Pelatihan yang Terstruktur

Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan.

 

3. Periodisasi Masa Jabatan

Kepala sekolah ditugaskan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Perpanjangan satu periode tambahan hanya dimungkinkan jika belum tersedia pengganti dan kepala sekolah memiliki kinerja “Sangat Baik”.

 

4. Evaluasi Tahunan

Kepala sekolah wajib menunjukkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun untuk melanjutkan ke periode berikutnya.

 

5. Penugasan Ulang dan Rotasi

Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali setelah aktif kembali sebagai guru minimal empat tahun.

Pemindahan antar satuan pendidikan juga dimungkinkan dengan syarat sudah menjabat minimal dua tahun.

 

Integrasi Kepala Sekolah Aktif

Kepala sekolah yang saat ini masih aktif akan diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani.

“Peraturan baru ini memperkuat tata kelola kepala sekolah yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan kebijakan penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru ini.**

Sumber: Kemendibud
Editor: Gus JP

Share5Tweet3SendShare

BeritaTerkait

Hardiknas 2026, SMKN 2 Purwakarta Perkuat Link and Match dengan Dunia Industri
KABAR DAERAH

Hardiknas 2026, SMKN 2 Purwakarta Perkuat Link and Match dengan Dunia Industri

2 May 2026
0
36

  Swara Pendidikan (Purwakarta) – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)...

Read more
Hardiknas 2026, Kepsek SMPN 5 Jepara Ajak Orang Tua dan Masyarakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

Hardiknas 2026, Kepsek SMPN 5 Jepara Ajak Orang Tua dan Masyarakat Tingkatkan Mutu Pendidikan

2 May 2026
19
Tumpah Ruah! Ribuan Warga Bekasi Banjiri CFD Hari Bumi x FunFit Day 2026

Tumpah Ruah! Ribuan Warga Bekasi Banjiri CFD Hari Bumi x FunFit Day 2026

1 May 2026
14
Keren! Siswa MAN 1 Bogor Juara 1 FLS3N Cipta Puisi, Siap Taklukkan Level Provinsi

Keren! Siswa MAN 1 Bogor Juara 1 FLS3N Cipta Puisi, Siap Taklukkan Level Provinsi

1 May 2026
24
SMKN 2 Purwakarta Borong Juara FLS3N 2026, Siap Guncang Level Provinsi

SMKN 2 Purwakarta Borong Juara FLS3N 2026, Siap Guncang Level Provinsi

1 May 2026
73
Tradisi Unik, Guru Purna Tugas di SMPN 5 Jepara Diantar Hingga ke Rumah

Tradisi Unik, Guru Purna Tugas di SMPN 5 Jepara Diantar Hingga ke Rumah

1 May 2026
136
Next Post
SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

SMK Perbas – 14
Lego – 12
https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id