ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
18 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Wajib, Ini Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah
1010        
20
Shares

 

Swara Pendidikan (Jakarta) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini berlaku mulai 8 Mei 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, termasuk Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sebagian Permendikbudristek No. 26 Tahun 2022.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan mekanisme penugasan dan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi guru profesional yang memiliki potensi kepemimpinan.

 

BACA JUGA

Sekolah Digital Korea Jadi Rujukan Transformasi Pembelajaran Indonesia

PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram

Mentan Andi Amran Sulaiman Galang Rp 75,85 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera dalam Satu Jam

Kaleidoskop Pendidikan Kota Depok 2025: Potret Satuan Pendidikan, Guru, Tendik, dan Kepala Sekolah

Pokok Perubahan:

1. Tanpa Syarat NUKS atau Guru Penggerak

Guru tidak lagi diwajibkan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (NUKS) atau sertifikat Guru Penggerak. Cukup mengikuti pelatihan calon kepala sekolah dan memperoleh sertifikat pelatihan yang dikeluarkan Ditjen terkait.

 

2. Seleksi dan Pelatihan yang Terstruktur

Proses seleksi calon kepala sekolah meliputi pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan.

 

3. Periodisasi Masa Jabatan

Kepala sekolah ditugaskan maksimal dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. Perpanjangan satu periode tambahan hanya dimungkinkan jika belum tersedia pengganti dan kepala sekolah memiliki kinerja “Sangat Baik”.

 

4. Evaluasi Tahunan

Kepala sekolah wajib menunjukkan penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahun untuk melanjutkan ke periode berikutnya.

 

5. Penugasan Ulang dan Rotasi

Guru yang pernah menjadi kepala sekolah dapat ditugaskan kembali setelah aktif kembali sebagai guru minimal empat tahun.

Pemindahan antar satuan pendidikan juga dimungkinkan dengan syarat sudah menjabat minimal dua tahun.

 

Integrasi Kepala Sekolah Aktif

Kepala sekolah yang saat ini masih aktif akan diintegrasikan ke dalam sistem periodisasi baru sesuai masa tugas yang telah dijalani.

“Peraturan baru ini memperkuat tata kelola kepala sekolah yang lebih profesional, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan kebijakan penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru ini.**

Sumber: Kemendibud
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 140

BeritaTerkait

Sekolah Digital Korea Jadi Rujukan Transformasi Pembelajaran Indonesia
EDU INFO

Sekolah Digital Korea Jadi Rujukan Transformasi Pembelajaran Indonesia

by SWARA PENDIDIKAN
3 December 2025
0
0

Catatan perjalanan - Hizbul Pahman,S.Pd ( Guru SDN Kalibaru 1,...

Read more
PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram

PGRI Cabang Sandubaya Sabet Juara Umum HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Kota Mataram

2 December 2025
0
Mentan Andi Amran Sulaiman Galang Rp 75,85 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera dalam Satu Jam

Mentan Andi Amran Sulaiman Galang Rp 75,85 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera dalam Satu Jam

2 December 2025
0

Kaleidoskop Pendidikan Kota Depok 2025: Potret Satuan Pendidikan, Guru, Tendik, dan Kepala Sekolah

2 December 2025
0

Muhaimin Targetkan 1 Juta Lulusan SMK Siap Bekerja di Luar Negeri Lewat Program SMK Go Global

1 December 2025
0

Pembayaran Macet, Dana Syariah Indonesia Tahan Dana Lender Rp 1,13 Triliun, Dugaan Fraud Mencuat

1 December 2025
0
Next Post
SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

SDN Sukmajaya 5 Patuh Edaran Gubernur, Perpisahan Siswa Akan Digelar di Sekolah

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In