HomeGURU MENULISArtikelSekolah Rakyat dan Sekolah Garuda: Menyoal “Niat Baik” Pemerintah terhadap Pendidikan

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda: Menyoal “Niat Baik” Pemerintah terhadap Pendidikan

Penulis: Zulfian Haris Yudha Pramuji

Pada awal tahun ini pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan menyelenggarakan program pendidikan melalui pendirian sekolah yang disubsidi langsung oleh mereka guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia pada bidang pendidikan. Hal ini juga termasuk dalam melancarkan visi misi kepemimpinan pemerintahan untuk masa jabatan ke depan seperti Indonesia Emas 2045 contohnya. Rencananya, sekolah ini akan direalisasikan aktif pada tahun 2026.

Program yang akan segera terselenggarakan tersebut mungkin menjawab sementara mengenai ketersediaan pendidikan gratis meskipun untuk masuk ke dua jenis sekolah tersebut terdapat syarat-syaratnya dan pada akhirnya tidak semua orang juga bisa merasakan. Tetapi perlu kita ketahui bahwa kedua jenis sekolah tersebut nyatanya program yang berbeda yaitu dari dua kementerian kabinet Merah Putih yang pada dasarnya tidak perlu melakukan hal tersebut kecuali jika memang di pemerintah belum memiliki sekolah berlabel negeri untuk masyarakat luas.

Apa itu Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda?

Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Tujuannya, agar masyarakat miskin hari ini tidak melanjutkan rantai kemiskinan yang sedang menimpa mereka. Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kurikulum apa yang digunakan dalam sekolah rakyat ini, tetapi bentuk pendidikan yang akan diterapkan dalam sekolah ini ialah asrama atau mondok.

Sekolah Garuda merupakan program pendidikan yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Saintek dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tujuannya, untuk mewadahi anak-anak dengan prestasi akademik yang hari ini masih belum terwadahi dengan baik di Indonesia sehingga mereka dapat disiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di universitas tingkat dunia melalui kurikulum nasional dan internasional. Sekolah Garuda ini juga akan diterapkan dalam bentuk asrama.

Sedangkan mengenai tenaga pengajar yang akan di sediakan untuk kedua program sekolah tersebut, masih belum dijelaskan secara signifikan, hingga saat ini penulis masih hanya mengetahui bahwa tenaga pengajar yang akan digunakan dalam kedua program tersebut merupakan tenaga pengajar yang telah tersertifikasi. Khusus untuk Sekolah Garuda, tenaga pengajar akan didatangkan juga dari luar negeri.

Apa arti dari Dua “Niat Baik” Pemerintah?

Pemerintah terlihat berusaha untuk merealisasikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam permasalahannya terkait kemudahan akses pendidikan, termasuk juga berusaha melaksanakan amanat konstitusi negara agar pemerintahan melakukan sesuatu untuk merealisasikannya. Namun, mengetahui apa dan tujuan dari dua program sekolah tersebut, bisakah kita katakan bahwa kedua sekolah tersebut justru menggambarkan bahwa pemerintah luput bila pendidikan pada dasarnya perlu diselenggarakan secara setara dan adil tanpa memerhatikan latar belakang seseorang?

Mari kita melirik terlebih dahulu bagaimana konstitusi kita mengatur pendidikan kita. Dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Begitu juga pasal selanjutnya yang berkaitan yaitu Pasal 28C ayat (2) menyebutkan bahwasetiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Keberadaan dari kedua program sekolah tersebut, bisa dikatakan mirip dengan apa yang pernah diupayakan oleh pemerintah tahun 2013 dengan membuat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Hal ini pada akhirnya juga tidak berjalan lama karena MK akhirnya memutuskan untuk membatalkan status dari kedua program tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi yang ada serta tidak menciptakan kesetaraan dalam menyediakan program pendidikan bagi masyarakat. Ketika pembatalan status sekolah tersebut dilakukan, terdapat kekecewaan yang terjadi bagi mereka yang mendukungnya dan menganggap bahwa pembatalan tersebut tidak perlu dilakukan karena program tersebut merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan kuailtas pendidikan kita.

Namun, kedua program tersebut lah yang justru menciptakan ilusi di antara masyarakat mengenai kualitas pendidikan kita. Dengan mengamini berjalannya program tersebut, maka kesetaraan yang diidealkan dalam konstitusi kita mengenai pendidikan akan kandas bersamaan dengan berjalannya waktu. Perbedaan yang dimiliki dalam kedua program tersebut, berpotensi menimbulkan stratifikasi dalam masyarakat antara si miskin dan si kaya. Hari ini saja kita masih belum bisa beranjak dalam masalah sosial tersebut, maka dengan adanya program tersebut hanya akan membuat parit yang lebih dalam lagi di antara masyarakat yang pada dasarnya setara dan memiliki hak yang sama.

Peningkatan Kualitas Pendidikan?

Mari kita asumsikan jika dua program sekolah tersebut sebenarnya adalah program yang sama dan hanya memilki perbedaan pembahasaan mengenai definisi dan tujuannya, apakah itu akan diartikan sebagai peningkatan kualitas pendidikan juga? Mengapa pemerintah tidak konsen terhadap perbaikan kurikulum nasional, pembangunan dan penyediaan fasilitas pendidikan yang telah ada agar lebih mumpuni, setara, adil tanpa ada perbedaan dan ekslusivitas, bagi para siswa maupun para guru dan calon guru?

Sedangkan fasilitas pendidikan untuk para siswa dan guru hari ini masih terbilang kurang mampu menjawab permasalahan pendidikan hari ini. Masih ada ketimpangan antara daerah sekitar dan pusat dari kuantitas maupun kualitas dalam fasilitas pendidikan. Kampus-kampus jurusan pendidikan yang hari ini ada dan sekolah-sekolah untuk profesi guru hari ini juga belum menunjukkan kemampuannya untuk menciptakan lulusan yang mumpuni serta menyediakan jumlah lulusan yang dibutuhkan untuk kekurangan ketersediaan dari tenaga pendidik.

Upaya yang terlihat serius dari pemerintah mengenai peningkatan kualitas pendidikan hari ini masih belum terlihat, apa lagi kita mengetahui bahwa APBN untuk pendidikan lebih kecil dibanding untuk keamanan dan militer. Hal tersebut juga menjadi kritik tajam masyarakat terhadap keputusan pemerintah yang tidak sejalan dengan apa yang masyarakat butuhkan untuk beberapa waktu kebelakang hingga detik ini.

Refleksi atas Niat Baik Pemerintah Terhadap Pendidikan

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda bisa kita anggap sebagai lampu hijau bagi masa depan pendidikan kita. Mengapa? Karena dengan adanya program tersebut, artinya pemerintah sebenarnya memiliki kemampuan untuk melaksanakan program yang dapat meningkatkan ketersediaan fasilitas pendidikan yang mudah diakses bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pendidikan kita. Tetapi tentu saja kita perlu menggaris bawahi agar tidak dengan bentuk baru yang terpisah dari apa yang telah ada dari sebelumnya, yaitu antara sekolah rakyat, garuda dan sekolah-sekolah negeri pada umumnya.

Jika berandai-andai, seharusnya kedua kementerian tersebut bisa berkolaborasi untuk meningkatkan, memperbaiki program pendidikan kita tanpa harus menciptakan alat yang benar-benar baru seperti sekolah dengan kualifikasi yang sejak awal sudah terlihat kontras dengan sekolah-sekolah yang telah ada. Namun hal itu pasti akan sulit dilakukan. Dorongan apa yang mereka miliki dibalik motif tersebut, kita tidak dapat mengetahuinya dengan jelas karena kita tidak ada dalam keputusan tersebut. Tetapi yang bisa kita lakukan adalah menununtut pemerintah untuk tetap konsisten terhadap penyediaan pendidikan yang berkualitas, setara dan adil.

Telah ada pelajaran sebelum ini dan kita juga perlu mengingat sejarah kolonial mengenai pendidikan, dimana pendidikan disediakan secara jomplang antara kaum pribumi yang di bawah dengan sekolah yang disediakan oleh pemerintah kolonial untuk kaum atas. Meskipun kita juga yakin bahwa narasi mengenai pendidikan masa kolonial yang disamakan dengan masa kini akan melahirkan kontra narasi dari pemerintah.

Sejarah perlu dipelajari, tetapi bukan untuk mengenangnya saja, melainkan untuk dianalisis dan direpresentasikan guna membangun manusia hari ini dan masa depan yang lebih baik lagi.

Penulis: Zulfian Haris Yudha Pramuji
Pengajar Tahsin Gema Qurani

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

PRESTASI SISWA/SEKOLAH

video youtube