Swara Pendidikan (Cilodong, Depok) – Guna memperjelas dan mempertegas peran serta Komite Sekolah kepada orang tua wali siswa, SDN Kalibaru 1 menggelar sosialisasi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang aturan baru seragam sekolah.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua siswa, akan tugas dan fungsi komite. Karena ada saja orang tua wali siswa yang kurang paham akan keberadaan komite, sehingga kerap terjadi miskomunikasi. Makanya dalam sosialisasi ini kita sampaikan agar orang tua siswa memahami bahwa peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memajukan pendidikan. Khususnya keberadaan komite sekolah.
“Intinya tadi, kita sampaikan kepada para orang tua siswa yang harus dibangun adalah sinergi antara sekolah, komite sekolah dan para orang tua/wali peserta didik agar terbangun pola komunikasi dan kerjasama yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Prinsipnya adalah komunikasi, transparansi, wajar, dan akuntabel,” jelas Nurhasan.
Selain tentang komite, lanjut Nurhasan, Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang berisi tentang aturan terbaru seragam sekolah.
“Ini perlu kita sampaikan juga kepada para orangtua siswa sebelum diterapkan sekolah,” tandasnya.
“Sosialisasi Permendikbud No 75 tahun 2016 dan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 juga akan di sosialisasikan diseluruh SD di kecamatan Cilodong,” pungkas Nurhasan yang juga ketua K3S SDN Kec. Cilodong. (gus)