• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

SDN Cipayung 2 Gelar Rakor Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Sekolah dan Sharing Kolaborasi Komite Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
8 June 2022
in KABAR SEKOLAH, SD
0
SDN Cipayung 2 Gelar Rakor Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Sekolah dan Sharing Kolaborasi Komite Sekolah

SWARA PENDIDIKAN (CIPAYUNG, DEPOK) – Guna  mewujudkan pendidikan berkualitas,  SDN Cipayung 2 menggelar Rapat Kordinasi Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Sekolah dan Sharing Kolaborasi Komite Sekolah. Selasa (31/05/22).

Kegiatan yang mengusung tema “Bergerak Bersama, Berdaya Bersama” dihadiri Kepala SDN Cipayung 2, perwakilan dewan guru, pengurus Komite Sekolah dan seluruh pengurus Korlas (kordinator kelas) dari kelas 1 s/d kelas 5.

Dalam rakor tersebut, Ketua Komite SDN Cipayung 2, Rika Rizna Zulia mengundang Pembina Masyarakat Pemerhati Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), Eman Sutriadi, SE sebagai narasumber.

BACA JUGA

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

Dalam paparannya,  Eman mengatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 20 tahun 2003 tentang tentang sistem pendidikan nasional.

Oleh karenanya masyarakat dalam hal ini Komite Sekolah harus mengambil bagian atau peran dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan yang ada di masing-masing sekolah.

“Salah satu upaya untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, adalah terkait pembiayaan,” ujar Eman.

Dikatakan Eman, bahwa proses penggalangan dana untuk melakukan pembiayaan program-program sekolah menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka memajukan sekolah. Karena menurutnya,  komite sekolah tidak usah takut jika ingin melakukan proses penggalangan dana terkait untuk peningkatan mutu pendidikan yang ada di sekolahnya.

“Dasar hukum sudah jelas kok, sebagaimana tertuang dalam tadi, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008. Dimana di PP 48 tahun 2008 tersebut terutama di pasal 9 itu sudah jelas bahwa pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jadi dasar hukumnya sudah jelas,” paparnya.

Nah Ditambah lagi, sambungnya, dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016. Di mana secara khusus dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang ruang lingkup komite sekolah. Hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah.  regulasinya sudah jelas.

“Jadi menurut saya, proses penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang ada di sekolahnya ini menjadi sebuah keharusan dalam rangka menjembatani kesenjangan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah itu sendiri yang menurut kita ini terbatas. Kita tahu ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kita juga tahu berapa besaran dan kisaran yang diterima oleh sekolah, karena secara transparan memang sudah dibunyikan untuk SD. Kita paham per siswa per tahun nya berapa,” ujarnya.

Jadi katanya lagi, dalam menyusun program rencana kegiatan sekolah, komite sekolah harus mengambil peran. Bukan hanya sebatas melakukan proses penggalangan dana saja Tetapi lebih jauh mampu memberikan pertimbangan atau advisory kepada sekolah program-program apa saja yang bisa dilaksanakan di sekolah tersebut.  Ini yang sebenarnya belum terealisasi di kita.

Eman menilai, selama ini masyarakat kebanyakan terlena karena opini yang selama ini dibangun oleh para politisi bahwa pendidikan itu gratis. sehingga masyarakat dalam hal ini orang tua peserta didik tidak mau peduli. Karena menganggap semua pembiayaan sudah dicover dana BOS.

Padahal kata Eman, tidak semua pembiayaan di danai oleh BOS. Nah, pembiayaan yang sumber dananya bukan berasal dari BOS inilah, perannya diambil oleh masyarakat, terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Karena jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, harus ada upaya-upaya inovasi yang harus dilakukan oleh komite sekolah dalam mengambil peran untuk memajukan untuk menciptakan konstruksifitas di sekolahnya.

“Jadi tidak bergantung kepada anggaran yang memang sudah tertera yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri. Karena kita juga harus ketahui bahwa pemerintah dalam menggulirkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu juga tidak sekaligus tapi bertahap. Juknisnya sudah jelas tahap 1 tahap 2 tahap 3. Di sana ada belanja pegawai, belanja modal, serta belanja barang dan jasa,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala SDN Cipayung 2, Titin Supriatin, MPd menilai bahwa keberadaan dan peran Komite Sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat diantara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan dapat efektif dan efisien. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025
KABAR SEKOLAH

Disdik Depok Evaluasi Penggunaan Dana BOS SD Negeri dan Swasta Tahun 2025

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok...

Read more
37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

37 Siswa SDN Duren Seribu 01 Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

30 December 2025
0
Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

Dukung GATI, Wakil Ketua KNPI Kota Depok Turun Langsung Dampingi Pendidikan Anak

24 December 2025
0

SDN Pengasinan 03 Maksimalkan Program Pembiasaan pada Semester II 2026

24 December 2025
0

Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Pembagian Rapor di SDN Depok Baru 3

24 December 2025
0

SMP Islam Kamila Insan Cita Selenggarakan Student-Led Conference 2025

24 December 2025
0
Next Post
Kasi Sarpras SD Disdik, Alip Suryarini Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di SMPN 5 Depok

Kasi Sarpras SD Disdik, Alip Suryarini Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di SMPN 5 Depok

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In