SWARA PENDIDIKAN (CIPAYUNG, DEPOK) – Guna mewujudkan pendidikan berkualitas, SDN Cipayung 2 menggelar Rapat Kordinasi Sosialisasi Program Peningkatan Mutu Sekolah dan Sharing Kolaborasi Komite Sekolah. Selasa (31/05/22).
Kegiatan yang mengusung tema “Bergerak Bersama, Berdaya Bersama” dihadiri Kepala SDN Cipayung 2, perwakilan dewan guru, pengurus Komite Sekolah dan seluruh pengurus Korlas (kordinator kelas) dari kelas 1 s/d kelas 5.
Dalam rakor tersebut, Ketua Komite SDN Cipayung 2, Rika Rizna Zulia mengundang Pembina Masyarakat Pemerhati Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), Eman Sutriadi, SE sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Eman mengatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 20 tahun 2003 tentang tentang sistem pendidikan nasional.
Oleh karenanya masyarakat dalam hal ini Komite Sekolah harus mengambil bagian atau peran dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan yang ada di masing-masing sekolah.
“Salah satu upaya untuk melakukan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, adalah terkait pembiayaan,” ujar Eman.
Dikatakan Eman, bahwa proses penggalangan dana untuk melakukan pembiayaan program-program sekolah menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka memajukan sekolah. Karena menurutnya, komite sekolah tidak usah takut jika ingin melakukan proses penggalangan dana terkait untuk peningkatan mutu pendidikan yang ada di sekolahnya.
“Dasar hukum sudah jelas kok, sebagaimana tertuang dalam tadi, yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008. Dimana di PP 48 tahun 2008 tersebut terutama di pasal 9 itu sudah jelas bahwa pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jadi dasar hukumnya sudah jelas,” paparnya.
Nah Ditambah lagi, sambungnya, dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016. Di mana secara khusus dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang ruang lingkup komite sekolah. Hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. regulasinya sudah jelas.
“Jadi menurut saya, proses penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang ada di sekolahnya ini menjadi sebuah keharusan dalam rangka menjembatani kesenjangan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah itu sendiri yang menurut kita ini terbatas. Kita tahu ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kita juga tahu berapa besaran dan kisaran yang diterima oleh sekolah, karena secara transparan memang sudah dibunyikan untuk SD. Kita paham per siswa per tahun nya berapa,” ujarnya.
Jadi katanya lagi, dalam menyusun program rencana kegiatan sekolah, komite sekolah harus mengambil peran. Bukan hanya sebatas melakukan proses penggalangan dana saja Tetapi lebih jauh mampu memberikan pertimbangan atau advisory kepada sekolah program-program apa saja yang bisa dilaksanakan di sekolah tersebut. Ini yang sebenarnya belum terealisasi di kita.
Eman menilai, selama ini masyarakat kebanyakan terlena karena opini yang selama ini dibangun oleh para politisi bahwa pendidikan itu gratis. sehingga masyarakat dalam hal ini orang tua peserta didik tidak mau peduli. Karena menganggap semua pembiayaan sudah dicover dana BOS.
Padahal kata Eman, tidak semua pembiayaan di danai oleh BOS. Nah, pembiayaan yang sumber dananya bukan berasal dari BOS inilah, perannya diambil oleh masyarakat, terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Karena jika kita mengacu kepada standar nasional pendidikan, harus ada upaya-upaya inovasi yang harus dilakukan oleh komite sekolah dalam mengambil peran untuk memajukan untuk menciptakan konstruksifitas di sekolahnya.
“Jadi tidak bergantung kepada anggaran yang memang sudah tertera yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri. Karena kita juga harus ketahui bahwa pemerintah dalam menggulirkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu juga tidak sekaligus tapi bertahap. Juknisnya sudah jelas tahap 1 tahap 2 tahap 3. Di sana ada belanja pegawai, belanja modal, serta belanja barang dan jasa,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala SDN Cipayung 2, Titin Supriatin, MPd menilai bahwa keberadaan dan peran Komite Sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat diantara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan dapat efektif dan efisien. **