• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, February 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Empat pihak Tergugat—Ketua Senat STIA NUSA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV)—tidak mengajukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 28/Pdt.G/2025/PN Spn.

Kepastian tersebut diperoleh melalui Surat Keterangan Nomor: 877/PAN.PN.W5-U4/HK.00/11/2025, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun amar putusan menyatakan antara lain:

  1. Proses pendaftaran hingga pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III dinyatakan cacat hukum;
  2. Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV dinyatakan melanggar hukum berdasarkan surat pernyataan dan bantahannya;
  3. Penetapan hasil pemilihan yang menetapkan Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
  4. Seluruh Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan tidak diajukannya upaya hukum oleh para Tergugat, putusan ini kini resmi inkracht dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

350 Siswa SMA Negeri 6 Mataram Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka Mataram

Pemko Batam Dukung Pelatihan SDM GTK di SMP IT Fajar Ilahi Bengkong

Upacara Paripurna, SMA Negeri 6 Mataram Terapkan Ikrar Pelajar Indonesia dan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor

SMK Ahmad Yani Jabung Sukses Laksanakan UKK Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Pandangan Akademisi

Akademisi STIH, Prof. Gayus Lumbuun, bersama Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., memberikan catatan penting atas inkracht-nya putusan tersebut. Dalam keterangan persnya kepada Swara Pendidikan, Yudi menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi. Jika diabaikan, maka secara administrasi kampus berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, bahkan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan,” ujarnya. Rabu (26/11/25).

Yudi juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memperpanjang konflik.

“Sebaiknya ditempuh jalan islah. Mahasiswa dan dosen harus kembali fokus pada kegiatan akademik. Dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan telah inkracht-nya putusan ini, STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan segera menempuh langkah-langkah normatif sesuai regulasi guna memulihkan tata kelola kampus serta memastikan proses pemilihan Ketua STIA dapat berjalan kembali dengan sah, transparan, dan tertib administrasi.

(Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

350 Siswa SMA Negeri 6 Mataram Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka Mataram
KABAR DAERAH

350 Siswa SMA Negeri 6 Mataram Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka Mataram

by SWARA PENDIDIKAN
2 February 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Mataram) - Sebanyak 350 siswa SMA Negeri...

Read more
Pemko Batam Dukung Pelatihan SDM GTK di SMP IT Fajar Ilahi Bengkong

Pemko Batam Dukung Pelatihan SDM GTK di SMP IT Fajar Ilahi Bengkong

2 February 2026
0
Upacara Paripurna, SMA Negeri 6 Mataram Terapkan Ikrar Pelajar Indonesia dan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor

Upacara Paripurna, SMA Negeri 6 Mataram Terapkan Ikrar Pelajar Indonesia dan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor

2 February 2026
0

SMK Ahmad Yani Jabung Sukses Laksanakan UKK Tahun Pelajaran 2025/2026

2 February 2026
0

Pelantikan 14 RT dan 4 RW Desa Sowan Lor Jepara, Camat Kedung Apresiasi Demokrasi Hingga Tingkat Terbawah

30 January 2026
0

DLH Jepara Dorong Kesadaran Kolektif Atasi Sampah dan Lahan Kritis

30 January 2026
0
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In