ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Thursday, November 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

          

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Empat pihak Tergugat—Ketua Senat STIA NUSA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV)—tidak mengajukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 28/Pdt.G/2025/PN Spn.

Kepastian tersebut diperoleh melalui Surat Keterangan Nomor: 877/PAN.PN.W5-U4/HK.00/11/2025, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun amar putusan menyatakan antara lain:

  1. Proses pendaftaran hingga pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III dinyatakan cacat hukum;
  2. Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV dinyatakan melanggar hukum berdasarkan surat pernyataan dan bantahannya;
  3. Penetapan hasil pemilihan yang menetapkan Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
  4. Seluruh Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan tidak diajukannya upaya hukum oleh para Tergugat, putusan ini kini resmi inkracht dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

Pepadu Karbon: Inovasi Irwan Taufiqurrahman Ubah Cara Belajar Siswa

 

Pandangan Akademisi

Akademisi STIH, Prof. Gayus Lumbuun, bersama Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., memberikan catatan penting atas inkracht-nya putusan tersebut. Dalam keterangan persnya kepada Swara Pendidikan, Yudi menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi. Jika diabaikan, maka secara administrasi kampus berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, bahkan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan,” ujarnya. Rabu (26/11/25).

Yudi juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memperpanjang konflik.

“Sebaiknya ditempuh jalan islah. Mahasiswa dan dosen harus kembali fokus pada kegiatan akademik. Dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan telah inkracht-nya putusan ini, STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan segera menempuh langkah-langkah normatif sesuai regulasi guna memulihkan tata kelola kampus serta memastikan proses pemilihan Ketua STIA dapat berjalan kembali dengan sah, transparan, dan tertib administrasi.

(Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 51

BeritaTerkait

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan
KABAR DAERAH

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara Dorong Penguatan Eduwisata dan Mutu Pendidikan

by SWARA PENDIDIKAN
25 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan...

Read more
SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

SMP Negeri 5 Jepara Cetak Prestasi Atletik, Dorong Pembibitan Atlet Muda Menuju Popda dan Porprov.

24 November 2025
0
Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

Kh. Mudhofar Al-Husna: Fondasi Pendidikan Harus Kembali ke Adab dan Konsep Rasulullah

23 November 2025
0

Pepadu Karbon: Inovasi Irwan Taufiqurrahman Ubah Cara Belajar Siswa

23 November 2025
0

SMPN 2 Kalinyamatan Rayakan Harlah ke-40: “Meraih Masa, Merajut Asa”

22 November 2025
0

DP3AP2KB Jepara Ubah Pola Penanganan Kasus Anak & Perempuan, Fokus pada Pendampingan dan Penguatan Keluarga

22 November 2025
0
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In