Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Empat pihak Tergugat—Ketua Senat STIA NUSA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV)—tidak mengajukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 28/Pdt.G/2025/PN Spn.
Kepastian tersebut diperoleh melalui Surat Keterangan Nomor: 877/PAN.PN.W5-U4/HK.00/11/2025, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun amar putusan menyatakan antara lain:
- Proses pendaftaran hingga pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III dinyatakan cacat hukum;
- Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV dinyatakan melanggar hukum berdasarkan surat pernyataan dan bantahannya;
- Penetapan hasil pemilihan yang menetapkan Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
- Seluruh Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Dengan tidak diajukannya upaya hukum oleh para Tergugat, putusan ini kini resmi inkracht dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pandangan Akademisi
Akademisi STIH, Prof. Gayus Lumbuun, bersama Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., memberikan catatan penting atas inkracht-nya putusan tersebut. Dalam keterangan persnya kepada Swara Pendidikan, Yudi menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi. Jika diabaikan, maka secara administrasi kampus berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, bahkan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan,” ujarnya. Rabu (26/11/25).
Yudi juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memperpanjang konflik.
“Sebaiknya ditempuh jalan islah. Mahasiswa dan dosen harus kembali fokus pada kegiatan akademik. Dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Dengan telah inkracht-nya putusan ini, STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan segera menempuh langkah-langkah normatif sesuai regulasi guna memulihkan tata kelola kampus serta memastikan proses pemilihan Ketua STIA dapat berjalan kembali dengan sah, transparan, dan tertib administrasi.
(Gus JP)




