• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, April 19, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
in KABAR DAERAH, KABAR KAMPUS
0
Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. selaku penggugat (foto.swarapendidikan/istimewa)

        

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 resmi berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Empat pihak Tergugat—Ketua Senat STIA NUSA (Tergugat I), Ketua Panitia Pemilihan (Tergugat II), H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III), serta Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK) (Tergugat IV)—tidak mengajukan upaya hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 28/Pdt.G/2025/PN Spn.

Kepastian tersebut diperoleh melalui Surat Keterangan Nomor: 877/PAN.PN.W5-U4/HK.00/11/2025, tanggal 25 November 2025, yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun amar putusan menyatakan antara lain:

  1. Proses pendaftaran hingga pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III dinyatakan cacat hukum;
  2. Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV dinyatakan melanggar hukum berdasarkan surat pernyataan dan bantahannya;
  3. Penetapan hasil pemilihan yang menetapkan Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih dinyatakan tidak sah dan cacat hukum;
  4. Seluruh Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan tidak diajukannya upaya hukum oleh para Tergugat, putusan ini kini resmi inkracht dan wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi

 

Pandangan Akademisi

Akademisi STIH, Prof. Gayus Lumbuun, bersama Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., M.H., memberikan catatan penting atas inkracht-nya putusan tersebut. Dalam keterangan persnya kepada Swara Pendidikan, Yudi menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipatuhi. Jika diabaikan, maka secara administrasi kampus berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Pendidikan, bahkan dapat menimbulkan dugaan tindak pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan,” ujarnya. Rabu (26/11/25).

Yudi juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan tidak memperpanjang konflik.

“Sebaiknya ditempuh jalan islah. Mahasiswa dan dosen harus kembali fokus pada kegiatan akademik. Dunia pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Dengan telah inkracht-nya putusan ini, STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh diharapkan segera menempuh langkah-langkah normatif sesuai regulasi guna memulihkan tata kelola kampus serta memastikan proses pemilihan Ketua STIA dapat berjalan kembali dengan sah, transparan, dan tertib administrasi.

(Gus JP)

BeritaTerkait

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif
KABAR DAERAH

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

18 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas...

Read more
Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

17 April 2026
0
17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

17 April 2026
0

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi

17 April 2026
0

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca

16 April 2026
0

SMPN 1 Jepara Rampungkan TKA 2026, 287 Siswa Ikuti Asesmen Berbasis Online

16 April 2026
0
Next Post
Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

Tingkatkan Kompetensi Guru, BAZNAS RI dan SLB Negri Kota Depok selenggarakan TOT Al Quran Isyarat

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id