Swara pendidikan.co.id (DEPOK) – Program Studi Manajemen Keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar sosialisasi bahaya riba dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Di gedung MUI Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang dihadiri 40 orang pengurus DKM dari sejumlah masjid yang ada di wilayah kota Depok dibuka oleh Ketua MUI Kota Depok Dr. KH. Ahmad Dimyathi.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Kota Depok mengingatkan kembali Fatwa MUI no 80/DSN-MUI/III/2011 dan Penerapan Prinsip Syariah (Fatwa) di Bidang Pasar Modal.
Menurutnya masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui fatwa tersebut. Karena itu KH. Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih kepada PNJ yang telah memprakarsai acara ini.
Ditempat sama, Ketua P3M Politeknik Negeri, Dr. Ida Nurhayati SH. MH mengatakan, kegiatan ini merupakan proram rutin tahunan PNJ bidang pengabdian kepada masyarakat. Sesuai dengan program studi yang ada di PNJ.
“Salah satunya adalah Program Studi Manajemen Keuangan dengan keahlian pasar modal,” ujar Dr. Ida Nurhayati SH. MH dalam pembukaannya.
Sementara itu Sutisna, nara sumber dari MNC menjelaskan apa yang boleh dan dilarang terkait perdagangan saham di pasar modal sesuai fatwa MUI tersebut.
Sutisna menyebut, dari 746 perusahaan yang terdaftar di BEI, tidak semuanya masuk dalam katagori saham syariah.
“Sementara ada juga aplikasi transaksi saham berbasis syariah, yang telah mengimplementasikan Fatwa MUI,” katanya.
Nara sumber berikutnya, memberikan tutorial tentang penggunaan aplikasi MN Trade, simulasi perdagangan saham di pasar modal.
Abdurrahim dari DKM Masjid Nurul Falah, salah satu peserta di acara tersebut mengaku bersyukur dan puas bisa mengikuti acara ini.
“Simulasi tadi membuat saya semakin paham cara bertransaksi di pasar modal sesuai dengan Fatma MUI,” ujar Abdurrahim usai mengikuti simulasi yang disampaikan Fathir Asfath tentang materi aplikasi MN Trade. (***)
Penulis : Ali Masjono
Editor : Agus