ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PNJ Gandeng MUI Sosialisasi Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

by SWARA PENDIDIKAN
21 August 2021
in KABAR KAMPUS
0
PNJ Gandeng MUI Sosialisasi Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Program Studi Manajemen Keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar sosialisasi bahaya riba dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

          
Program Studi Manajemen Keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar sosialisasi bahaya riba dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.

Swara pendidikan.co.id (DEPOK) – Program Studi Manajemen Keuangan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar sosialisasi bahaya riba dan penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Di gedung MUI Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang dihadiri 40 orang pengurus DKM dari sejumlah masjid yang ada di wilayah kota Depok dibuka oleh Ketua MUI Kota Depok Dr.  KH. Ahmad Dimyathi.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Kota Depok mengingatkan kembali Fatwa MUI no 80/DSN-MUI/III/2011 dan Penerapan Prinsip Syariah (Fatwa) di Bidang Pasar Modal.

Menurutnya masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui fatwa tersebut. Karena itu KH. Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih kepada PNJ yang telah memprakarsai acara ini.

BACA JUGA

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

SDN Kalimulya 1 Tutup PPL Mahasiswa STKIP Arrahmaniyah Depok

STKIP Arrahmaniyah Depok Sukses Gelar LKMM-TD 2025

Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

Ditempat sama, Ketua P3M Politeknik Negeri, Dr. Ida Nurhayati SH. MH mengatakan, kegiatan ini merupakan proram rutin tahunan PNJ bidang pengabdian kepada masyarakat. Sesuai dengan program studi yang ada di PNJ.

“Salah satunya adalah Program Studi Manajemen Keuangan dengan keahlian pasar modal,” ujar Dr. Ida Nurhayati SH. MH dalam pembukaannya.

Sementara itu Sutisna, nara sumber dari MNC menjelaskan apa yang boleh dan dilarang terkait perdagangan saham di pasar modal sesuai fatwa MUI tersebut.

Sutisna menyebut, dari 746 perusahaan yang terdaftar di BEI, tidak semuanya masuk dalam katagori saham syariah.

“Sementara ada juga aplikasi transaksi saham berbasis syariah, yang telah mengimplementasikan Fatwa MUI,” katanya.

Nara sumber berikutnya, memberikan tutorial tentang penggunaan aplikasi MN Trade, simulasi perdagangan saham di pasar modal.

Abdurrahim dari DKM Masjid Nurul Falah, salah satu peserta di acara tersebut mengaku bersyukur dan puas bisa mengikuti acara ini.

“Simulasi tadi membuat saya semakin paham cara bertransaksi di pasar modal sesuai dengan Fatma MUI,” ujar Abdurrahim usai mengikuti simulasi yang disampaikan Fathir Asfath tentang materi aplikasi MN Trade. (***)

Penulis : Ali Masjono

Editor : Agus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 713

BeritaTerkait

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum
KABAR DAERAH

Putusan Sengketa Ketua STIA NUSA Resmi Inkracht, Pemilihan 2025–2029 Dinyatakan Cacat Hukum

by SWARA PENDIDIKAN
26 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sungai Penuh, Jambi) — Sengketa pemilihan Ketua Sekolah...

Read more
SDN Kalimulya 1 Tutup PPL Mahasiswa STKIP Arrahmaniyah Depok

SDN Kalimulya 1 Tutup PPL Mahasiswa STKIP Arrahmaniyah Depok

21 November 2025
0
STKIP Arrahmaniyah Depok Sukses Gelar LKMM-TD 2025

STKIP Arrahmaniyah Depok Sukses Gelar LKMM-TD 2025

12 November 2025
0

Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh Dinyatakan Cacat Hukum

6 November 2025
0

Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani Ungkap Rasa Syukur Usai Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jambi

30 October 2025
0

Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jambi

30 October 2025
0
Next Post
Kepala Sekolah Cabang Dinas Wilayah XII dan XIII Studi Banding ke Yogyakarta

Kepala Sekolah Cabang Dinas Wilayah XII dan XIII Studi Banding ke Yogyakarta

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In