• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit, Debitur di Tasikmalaya Dipenjara 1,8 Tahun

by SWARA PENDIDIKAN
17 February 2024
in Peristiwa
0
Pinjamkan KTP Untuk Pengajuan Kredit, Debitur di Tasikmalaya Dipenjara 1,8 Tahun

Swara Pendidikan (TASIKMALAYA, JABAR) – Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, debitur berinisial SDK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Tsm pada Rabu (07/02).

SDK yang merupakan debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe vario 125 CBS ISS dengan No Polisi Z 3512 HAA

BACA JUGA

Santri Lawyer Dampingi Korban Modus Investasi Tambang Pasir, Laporan Polisi Resmi Masuk Polda Banten

Pekerja Bangunan Jadi Korban Pencurian di SDN Depok 2, Terduga Pelaku Terekam CCTV

Mengejutkan! Pertemuan Virtual Ungkap Manajemen DSI Diduga Tak Kuasai Data Ribuan Lender, Muncul Dugaan “Pengendali Bayangan”

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

Namun atas pengajuan kontrak kredit tersebut, sejak awal proses pembayaran angsuran, SDK tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya.

Atas keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif.

Namun, SDK selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih hanya atas nama bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial RDY untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan SDK kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SDK mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta.

Tindakan tersebut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan, proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit.

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri (atas nama), secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar.

Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk turut berhati-hati terhadap segala iming-iming imbalan lalu menyerahkan identitas dirinya secara cuma-cuma kepada oknum tidak bertanggung jawab.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Santri Lawyer Dampingi Korban Modus Investasi Tambang Pasir, Laporan Polisi Resmi Masuk Polda Banten
Peristiwa

Santri Lawyer Dampingi Korban Modus Investasi Tambang Pasir, Laporan Polisi Resmi Masuk Polda Banten

by SWARA PENDIDIKAN
10 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (CILEGON) — Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus...

Read more
Pekerja Bangunan Jadi Korban Pencurian di SDN Depok 2, Terduga Pelaku Terekam CCTV

Pekerja Bangunan Jadi Korban Pencurian di SDN Depok 2, Terduga Pelaku Terekam CCTV

7 December 2025
0
Mengejutkan! Pertemuan Virtual Ungkap Manajemen DSI Diduga Tak Kuasai Data Ribuan Lender, Muncul Dugaan “Pengendali Bayangan”

Mengejutkan! Pertemuan Virtual Ungkap Manajemen DSI Diduga Tak Kuasai Data Ribuan Lender, Muncul Dugaan “Pengendali Bayangan”

5 December 2025
0

Gedor Siap Gelar Unras Besar-besaran Jika Wali Kota Depok Tidak Segera Cabut Perwal Tunjangan DPRD

1 September 2025
0

GEDOR dan Aktivis Depok Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Korban Kekerasan Aparat

29 August 2025
0

Duka di Jalan Penjernihan: Kisah Affan, Ojol Muda yang Jadi Korban Rantis Polisi

29 August 2025
0
Next Post
Sambut Wajib Belajar 13 tahun pada 2025, Kemeneg Adakan Penguatan PAUD HI

Sambut Wajib Belajar 13 tahun pada 2025, Kemeneg Adakan Penguatan PAUD HI

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In