Swara Pendidikan (Jakarta) – Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan pada Minggu (28/9/25). Melalui situs resminya, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya:
- Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di Istana.
- Semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sesuai dengan UU Pers.
- Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut diharapkan segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan Istana.
“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tulis Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam keterangan resminya.**