Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/34.3/Pisebk/2025 yang mengatur ulang ketentuan mengenai izin operasional satuan pendidikan swasta, izin memimpin sekolah, serta pengelolaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP swasta.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
- Izin operasional satuan pendidikan swasta hanya perlu diajukan satu kali, selama lembaga tersebut masih aktif beroperasi.
- Pengajuan ulang hanya diwajibkan jika terdapat perubahan signifikan, seperti: nama lembaga, status, lokasi, bentuk lembaga, maupun pendiri.
- Izin memimpin satuan pendidikan swasta yang sebelumnya berlaku dua tahun, kini tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan terbaru.
- Fungsi K3S dan MKKS harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni sebagai wadah pembinaan dan peningkatan profesionalisme kepala sekolah.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika terbaru dalam pengelolaan pendidikan di Kota Depok.
Pemkot berharap surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. **
(Gus JP)




