ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta dan Fungsi K3S-MKKS

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2025
in BERITA UTAMA, Depok, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta dan Fungsi K3S-MKKS

SURAT EDARAN NOMOR : 440/34,3 /Pisebk/2025

          

 

Swara Pendidikan (Depok)  – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/34.3/Pisebk/2025 yang mengatur ulang ketentuan mengenai izin operasional satuan pendidikan swasta, izin memimpin sekolah, serta pengelolaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP swasta.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:

BACA JUGA

PGRI Kota Depok Gelar Webinar Series ke-3, Dorong Guru Bermartabat di Era Digital

K3S Sukmajaya Gelar Seminar Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

Sera Mijel Cipayung Kumpulkan 1.554 Liter Minyak Jelantah, Dorong Kesadaran Lingkungan Siswa

PGRI dan K3S Cipayung Luncurkan Program Sera Mijel, Wujud Kolaborasi Peduli Lingkungan

  1. Izin operasional satuan pendidikan swasta hanya perlu diajukan satu kali, selama lembaga tersebut masih aktif beroperasi.
  2. Pengajuan ulang hanya diwajibkan jika terdapat perubahan signifikan, seperti: nama lembaga, status, lokasi, bentuk lembaga, maupun pendiri.
  3. Izin memimpin satuan pendidikan swasta yang sebelumnya berlaku dua tahun, kini tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan terbaru.
  4. Fungsi K3S dan MKKS harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni sebagai wadah pembinaan dan peningkatan profesionalisme kepala sekolah.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika terbaru dalam pengelolaan pendidikan di Kota Depok.

Pemkot berharap surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. **

(Gus JP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,528

BeritaTerkait

PGRI Kota Depok Gelar Webinar Series ke-3, Dorong Guru Bermartabat di Era Digital
Info Pendidikan

PGRI Kota Depok Gelar Webinar Series ke-3, Dorong Guru Bermartabat di Era Digital

by SWARA PENDIDIKAN
26 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Depok) — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota...

Read more
K3S Sukmajaya Gelar Seminar Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

K3S Sukmajaya Gelar Seminar Penguatan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS

25 October 2025
0
Sera Mijel Cipayung Kumpulkan 1.554 Liter Minyak Jelantah, Dorong Kesadaran Lingkungan Siswa

Sera Mijel Cipayung Kumpulkan 1.554 Liter Minyak Jelantah, Dorong Kesadaran Lingkungan Siswa

24 October 2025
0

PGRI dan K3S Cipayung Luncurkan Program Sera Mijel, Wujud Kolaborasi Peduli Lingkungan

24 October 2025
0

Arif Suryadi Buktikan Sekolah Bisa Jadi Garda Depan Penyelamat Lingkungan

24 October 2025
0

MKKS SMK se-Jawa Barat Ikuti Pembinaan di Depok, Edy Purwanto Tekankan Empat Nilai Utama

24 October 2025
0
Next Post
SPMB Tahap II SDN Bedahan 04 Dibuka, Jalur Domisili Masih Diutamakan

SPMB Tahap II SDN Bedahan 04 Dibuka, Jalur Domisili Masih Diutamakan

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In