• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, April 20, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta dan Fungsi K3S-MKKS

by SWARA PENDIDIKAN
12 June 2025
in BERITA UTAMA, Depok, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Izin Operasional Sekolah Swasta dan Fungsi K3S-MKKS

SURAT EDARAN NOMOR : 440/34,3 /Pisebk/2025

        

 

Swara Pendidikan (Depok)  – Pemerintah Kota Depok melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/34.3/Pisebk/2025 yang mengatur ulang ketentuan mengenai izin operasional satuan pendidikan swasta, izin memimpin sekolah, serta pengelolaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Depok, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah dari jenjang TK hingga SMP swasta.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:

BACA JUGA

Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

  1. Izin operasional satuan pendidikan swasta hanya perlu diajukan satu kali, selama lembaga tersebut masih aktif beroperasi.
  2. Pengajuan ulang hanya diwajibkan jika terdapat perubahan signifikan, seperti: nama lembaga, status, lokasi, bentuk lembaga, maupun pendiri.
  3. Izin memimpin satuan pendidikan swasta yang sebelumnya berlaku dua tahun, kini tidak berlaku lagi sesuai dengan keputusan terbaru.
  4. Fungsi K3S dan MKKS harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni sebagai wadah pembinaan dan peningkatan profesionalisme kepala sekolah.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika terbaru dalam pengelolaan pendidikan di Kota Depok.

Pemkot berharap surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. **

(Gus JP)

 

BeritaTerkait

Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa
KABAR DAERAH

Peringati Hari Kartini, Kepsek SDN 2 Langon: RA Kartini Menjadi Inspirasi Bagi Anak Bangsa

19 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) - RA Kartini, atau Raden Adjeng...

Read more
Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

Akselerasi Digitalisasi, Ratusan Sekolah di Jepara Terima Panel Interaktif

18 April 2026
0
Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

Dari Ribuan Mimpi ke Barisan Terpilih: Seleksi Paskibraka Purwakarta 2026 Dimulai

17 April 2026
0

17.372 Guru Non-ASN Jepara Lolos Verifikasi, Hening Indrati Jelaskan Skema Pencairan KGS

17 April 2026
0

Dewan Pendidikan Purwakarta Dibuka! Kesempatan Emas untuk Tokoh Pendidikan Berkontribusi

17 April 2026
0

Datang Diam-Diam, Perpustakaan Keliling Ini Bikin Siswa di Purwakarta Ketagihan Membaca

16 April 2026
0
Next Post
SPMB Tahap II SDN Bedahan 04 Dibuka, Jalur Domisili Masih Diutamakan

SPMB Tahap II SDN Bedahan 04 Dibuka, Jalur Domisili Masih Diutamakan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id