• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, February 2, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemilik Padelago Mulai Bongkar Bagian Bangunan yang Diduga Langgar GSS, Respons Cepat atas Peringatan DPMPTSP

by SWARA PENDIDIKAN
8 December 2025
in Kecamatan Sukmajaya, SAPA WILAYAH
0
Pemilik Padelago Mulai Bongkar Bagian Bangunan yang Diduga Langgar GSS, Respons Cepat atas Peringatan DPMPTSP

Surat Peringatan DPMPTSP yang dorespon cepat oleh pemilik Padelego (foto.dok.pribadi)

Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok) – Setelah sebelumnya menerima Peringatan Kedua dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, pemilik bangunan Padelago di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, mulai melakukan pembongkaran pada bagian bangunan yang ditenggarai melanggar Garis Sempadan Setu (GSS) Pengarengan. Senin (8/11/25).

Langkah pembongkaran ini terpantau mulai dilakukan sebagai bentuk respons terhadap surat bernomor 648/511-DPMPTSP tertanggal 5 Desember 2025, yang memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pemilik untuk menertibkan bangunan sesuai aturan.

Padelago: Kami Taati Aturan dan Siap Menyesuaikan Site Plan

Di sisi lain, pihak manajemen Padelago menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Depok, termasuk dalam hal site plan dan perizinan pembangunan.

“Padelago berkomitmen mengikuti seluruh kebijakan Pemkot Depok, termasuk terkait site plan bangunan. Setiap tahapan pembangunan kami pastikan mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen kepada awak media.

BACA JUGA

Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok

Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

Ketua Komisi B DPRD Depok Apresiasi Meriahnya HUT ke-18 Kecamatan Tapos: MTQ Kembali Digelar Setelah Sekian Tahun

RW 11 Depok Jaya Keluarkan Imbauan Kamtibmas Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Manajemen juga menegaskan bahwa penyesuaian konstruksi, termasuk pembongkaran bagian bangunan yang dinilai melanggar GSS, merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan bentuk dukungan pada penataan kota yang tertib serta berkelanjutan. (Gus JP)

Pemilik bangunan memulai pembokaran bangunan yang dianggap langgas GSS (foto.dok pribadi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok
SAPA WILAYAH

Legislator PKS Ade Firmansyah Desak Pengalihan Sisa Anggaran untuk UHC Warga Depok

by SWARA PENDIDIKAN
31 January 2026
0
0

  Swara Pendidikan | Depok — Anggota DPRD Kota Depok...

Read more
Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

12 January 2026
0
Ketua Komisi B DPRD Depok Apresiasi Meriahnya HUT ke-18 Kecamatan Tapos: MTQ Kembali Digelar Setelah Sekian Tahun

Ketua Komisi B DPRD Depok Apresiasi Meriahnya HUT ke-18 Kecamatan Tapos: MTQ Kembali Digelar Setelah Sekian Tahun

28 December 2025
0

RW 11 Depok Jaya Keluarkan Imbauan Kamtibmas Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

23 December 2025
0

Regenerasi Forum Anak, 35 Pelajar di Kelurahan Pengasinan Bentuk Pengurus Periode 2025–2028

23 December 2025
0

Hasbullah Rahmad: SPMB Jabar, SMA–SMK Negeri Dibolehkan Buka 12 Rombel

14 December 2025
0
Next Post
Kepala SDN Bedahan 04 Dorong Peningkatan Nilai Siswa Lewat Remedial SAS

Kepala SDN Bedahan 04 Dorong Peningkatan Nilai Siswa Lewat Remedial SAS

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In