• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 31, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

by SWARA PENDIDIKAN
17 March 2026
in NASIONAL
0
Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Pemerintah resmi batasi penggunaan AI_dok.Kemenag

        

Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) instan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pratikno saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) lalu.

Dalam keterangannya, Pratikno menjelaskan bahwa siswa mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak diperkenankan menggunakan layanan AI instan yang dapat memberikan jawaban secara langsung, seperti layanan percakapan otomatis berbasis AI. Kebijakan ini bertujuan agar proses pembelajaran tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi yang menyediakan jawaban secara cepat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi digital dalam kegiatan belajar-mengajar. Teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pendidikan, selama penggunaannya dirancang secara khusus untuk kepentingan pembelajaran. Contohnya, penggunaan simulasi berbasis teknologi atau aplikasi AI yang dirancang untuk kegiatan edukatif, seperti pembelajaran robotika di sekolah.

Pratikno menambahkan, pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak. Ketergantungan berlebihan pada teknologi yang memberikan jawaban instan dikhawatirkan dapat mengurangi kemampuan analisis dan proses berpikir kritis peserta didik.

BACA JUGA

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

Pedoman tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tujuh kementerian. Para pejabat yang turut menandatangani dokumen tersebut antara lain Brian Yuliarto, Tito Karnavian, Abdul Mu’ti, Nasaruddin Umar, Meutya Hafid, Arifah Fauzi, serta Wihaji.

Menurut Pratikno, kehadiran SKB ini bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berjalan secara bijak dan bertanggung jawab. Selain meminimalkan berbagai risiko, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadikan teknologi sebagai sarana pemberdayaan bagi peserta didik, bukan justru menimbulkan ketergantungan.

Ia juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja di Indonesia. Durasi penggunaan perangkat digital atau screen time yang cukup tinggi, bahkan dapat melebihi tujuh jam per hari, dinilai berpotensi mengurangi aktivitas di luar layar. Kondisi ini juga disebut berkaitan dengan meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada remaja yang salah satunya dipicu oleh ketergantungan terhadap teknologi digital.

Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus tetap menjaga perkembangan kemampuan kognitif dan kesehatan mental peserta didik.

Pokok Isi SKB 7 Menteri

SKB tujuh kementerian tersebut memuat sejumlah pedoman penting terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan, antara lain:

  1. Pedoman penggunaan teknologi digital dan AI di pendidikan
    SKB memberikan panduan bagi sekolah, guru, dan siswa agar dapat memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijak, aman, serta bertanggung jawab dalam proses pembelajaran.
  2. Pengaturan penggunaan AI berdasarkan usia dan jenjang pendidikan
    Pemanfaatan teknologi diatur sesuai dengan tingkat usia dan jenjang pendidikan siswa. Pada anak usia dini dan sekolah dasar penggunaannya lebih terbatas, sedangkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi pemanfaatan teknologi dapat dilakukan lebih luas.
  3. Pembatasan penggunaan AI instan untuk pelajar
    Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan AI instan, yaitu layanan yang memberikan jawaban otomatis secara cepat, bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  4. Kode etik penggunaan AI di dunia pendidikan
    SKB juga memuat kode etik pemanfaatan AI, termasuk prinsip penggunaan teknologi secara bertanggung jawab oleh siswa, guru, serta lembaga pendidikan.
  5. Mitigasi risiko teknologi digital bagi anak
    Kebijakan ini bertujuan mengurangi berbagai dampak negatif penggunaan teknologi, seperti kecanduan gawai, cyberbullying, fenomena fear of missing out (FOMO), serta gangguan kesehatan mental pada remaja.
  6. Peran berbagai pihak dalam pengawasan
    SKB ini juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak, mulai dari pemerintah, sekolah dan guru, orang tua, hingga masyarakat.

(SP)

BeritaTerkait

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan
NASIONAL

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

30 March 2026
0
0

Swara Pendidikan (Depok)  – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)...

Read more
Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
0
Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

17 March 2026
0

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
0

Pastikan Layanan Mudik Aman dan Nyaman, Ombudsman RI Lakukan Pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta

12 March 2026
0

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jepara

10 March 2026
0
Next Post
SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id