Swara Pendidikan (Jakarta) – Pemerintah resmi membatasi penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) instan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pratikno saat menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) lalu.
Dalam keterangannya, Pratikno menjelaskan bahwa siswa mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak diperkenankan menggunakan layanan AI instan yang dapat memberikan jawaban secara langsung, seperti layanan percakapan otomatis berbasis AI. Kebijakan ini bertujuan agar proses pembelajaran tidak sepenuhnya bergantung pada teknologi yang menyediakan jawaban secara cepat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi digital dalam kegiatan belajar-mengajar. Teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pendidikan, selama penggunaannya dirancang secara khusus untuk kepentingan pembelajaran. Contohnya, penggunaan simulasi berbasis teknologi atau aplikasi AI yang dirancang untuk kegiatan edukatif, seperti pembelajaran robotika di sekolah.
Pratikno menambahkan, pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak. Ketergantungan berlebihan pada teknologi yang memberikan jawaban instan dikhawatirkan dapat mengurangi kemampuan analisis dan proses berpikir kritis peserta didik.
Pedoman tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tujuh kementerian. Para pejabat yang turut menandatangani dokumen tersebut antara lain Brian Yuliarto, Tito Karnavian, Abdul Mu’ti, Nasaruddin Umar, Meutya Hafid, Arifah Fauzi, serta Wihaji.
Menurut Pratikno, kehadiran SKB ini bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berjalan secara bijak dan bertanggung jawab. Selain meminimalkan berbagai risiko, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadikan teknologi sebagai sarana pemberdayaan bagi peserta didik, bukan justru menimbulkan ketergantungan.
Ia juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital di kalangan anak dan remaja di Indonesia. Durasi penggunaan perangkat digital atau screen time yang cukup tinggi, bahkan dapat melebihi tujuh jam per hari, dinilai berpotensi mengurangi aktivitas di luar layar. Kondisi ini juga disebut berkaitan dengan meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada remaja yang salah satunya dipicu oleh ketergantungan terhadap teknologi digital.
Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus tetap menjaga perkembangan kemampuan kognitif dan kesehatan mental peserta didik.
Pokok Isi SKB 7 Menteri
SKB tujuh kementerian tersebut memuat sejumlah pedoman penting terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan, antara lain:
- Pedoman penggunaan teknologi digital dan AI di pendidikan
SKB memberikan panduan bagi sekolah, guru, dan siswa agar dapat memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bijak, aman, serta bertanggung jawab dalam proses pembelajaran. - Pengaturan penggunaan AI berdasarkan usia dan jenjang pendidikan
Pemanfaatan teknologi diatur sesuai dengan tingkat usia dan jenjang pendidikan siswa. Pada anak usia dini dan sekolah dasar penggunaannya lebih terbatas, sedangkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi pemanfaatan teknologi dapat dilakukan lebih luas. - Pembatasan penggunaan AI instan untuk pelajar
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan AI instan, yaitu layanan yang memberikan jawaban otomatis secara cepat, bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. - Kode etik penggunaan AI di dunia pendidikan
SKB juga memuat kode etik pemanfaatan AI, termasuk prinsip penggunaan teknologi secara bertanggung jawab oleh siswa, guru, serta lembaga pendidikan. - Mitigasi risiko teknologi digital bagi anak
Kebijakan ini bertujuan mengurangi berbagai dampak negatif penggunaan teknologi, seperti kecanduan gawai, cyberbullying, fenomena fear of missing out (FOMO), serta gangguan kesehatan mental pada remaja. - Peran berbagai pihak dalam pengawasan
SKB ini juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak, mulai dari pemerintah, sekolah dan guru, orang tua, hingga masyarakat.
(SP)




