• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap APBD-P Tahun Anggaran 2019

by SWARA PENDIDIKAN
16 August 2019
in Pemerintahan
0
Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap APBD-P Tahun Anggaran 2019

Wakil DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyerahkan laporan APBD-P Tahun Anggarn 2019 kepada Walikota Depok

Wakil DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyerahkan laporan APBD-P Tahun Anggarn 2019 kepada Walikota Depok

Swara Pendidikan.co.id (Kota Kembang) – DPRD Kota Depok menggelar Rapat  Paripurna dalam Rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda perubahan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (12/08/19).

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), serta keadaan darurat dana atau keadaan luar biasa,” paparnya.

Lebih khusus, lanjut Edi. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk menutupi defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang yang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah. Serta mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, dan mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan. Sambungnya.

BACA JUGA

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

Menurut anggota Banggar itu, rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 pada tanggal 16-18 Juli 2019 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut.

“Pembahasan cukup alot mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50 persen, atau tepatnya sebesar 45.43 persen,” kata Edi Masturo.

Sementara untuk capaian pendapatan 24.89 persen, untuk serapan Belanja, termasuk di dalamnya belanja modal sebesar 4.79 persen.

Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp307.037.553.564.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp1.114.036.194.642 setelah perubahan menjadi Rp1.138.449.654.711 atau naik sebesar Rp24.463.460.069.

Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp1.044.126.954.333, setelah perubahan sebesar menjadi Rp1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp199.275.642.447.

Sedangkan lain-lain pendapatan daearah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp633.807.879.850 dan setelah perubahan menjadi Rp717.106.310.898 atau naik Rp83.298.431.447.

Sementara itu, pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp3.346.336.478.825 namun setelah peubahan menjadi Rp3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp418.317.570.315.

Dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp1.354.725.482.761 dan setelah perubahan menjadi Rp1.441.719.506.810 atau naik Rp86.994.024.049.

Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp1.991.610.996.063 setelah perubahan menjadi Rp2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp331.323.546.266.

Sedangkan Pos Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp665.645.486.751 atau naik sebesar Rp111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp654.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp765.645.498.751 atau naik sebesar Rp111.280.036.751

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 milyar dan tidak mengalami perubahan. “Berdasarkan hitungan tersebut maka sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (silpa) sebesar Rp0,” pungkas Edi Masturo.  (gus/sin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025
Bogor

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

by SWARA PENDIDIKAN
11 November 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bogor) - Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui...

Read more
Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie jadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri

8 November 2025
0
Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

Satpol PP Depok Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Satgas Linmas di Gunung Bunder

30 October 2025
0

Pemkot Depok Salurkan Dana Hibah Rp1,89 Miliar untuk 63 Koperasi Merah Putih

29 October 2025
0

Supian Suri: Pesantren Wujud Nyata Empat Pilar Pendidikan UNESCO

22 October 2025
0

Supian Suri Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Depok

22 October 2025
0
Next Post
Walikota Depok Buka Turnamen Sepak Bola LPI 2019

Walikota Depok Buka Turnamen Sepak Bola LPI 2019

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In