Swara Pendidikan.co.id (Kota Kembang) – DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda perubahan Anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (12/08/19).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), serta keadaan darurat dana atau keadaan luar biasa,” paparnya.
Lebih khusus, lanjut Edi. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk menutupi defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang yang atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah. Serta mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya, dan mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan. Sambungnya.
Menurut anggota Banggar itu, rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 pada tanggal 16-18 Juli 2019 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut.
“Pembahasan cukup alot mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50 persen, atau tepatnya sebesar 45.43 persen,” kata Edi Masturo.
Sementara untuk capaian pendapatan 24.89 persen, untuk serapan Belanja, termasuk di dalamnya belanja modal sebesar 4.79 persen.
Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp307.037.553.564.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp1.114.036.194.642 setelah perubahan menjadi Rp1.138.449.654.711 atau naik sebesar Rp24.463.460.069.
Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp1.044.126.954.333, setelah perubahan sebesar menjadi Rp1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp199.275.642.447.
Sedangkan lain-lain pendapatan daearah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp633.807.879.850 dan setelah perubahan menjadi Rp717.106.310.898 atau naik Rp83.298.431.447.
Sementara itu, pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp3.346.336.478.825 namun setelah peubahan menjadi Rp3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp418.317.570.315.
Dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp1.354.725.482.761 dan setelah perubahan menjadi Rp1.441.719.506.810 atau naik Rp86.994.024.049.
Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp1.991.610.996.063 setelah perubahan menjadi Rp2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp331.323.546.266.
Sedangkan Pos Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp665.645.486.751 atau naik sebesar Rp111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp654.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp765.645.498.751 atau naik sebesar Rp111.280.036.751
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 milyar dan tidak mengalami perubahan. “Berdasarkan hitungan tersebut maka sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (silpa) sebesar Rp0,” pungkas Edi Masturo. (gus/sin)