SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Gelombang baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok siap bergulir! Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB tahun ini mengusung semangat objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Ini menjadi kabar baik bagi orang tua dan calon peserta didik yang selama ini mendambakan sistem seleksi yang lebih merata dan jelas.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan akan menerapkan sistem baru SPMB SD dengan skema kuota yang telah ditentukan. Jalur domisili murni menjadi prioritas utama dengan alokasi 70% dari total kuota. Artinya, anak-anak yang tinggal paling dekat dengan sekolah akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima.
Selain itu, terdapat juga:
- Jalur afirmasi sebesar 25%, terdiri dari:
- 23% untuk siswa dari keluarga tidak mampu
- 2% untuk siswa inklusi (berkebutuhan khusus)
- Jalur mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5%, khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang memiliki NUPTK.
Sistem SPMB jenjang SD akan mengutamakan faktor domisili dan usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 sebagai syarat utama. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di tingkat dasar.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online, memberi kemudahan bagi orang tua untuk mengakses informasi dan melakukan pendaftaran dari mana saja.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Usia minimal 7 tahun, atau di bawah 7 tahun dengan STSB/ijazah dari TK/RA/KB/SPS.
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- KTP orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (KK) terbit sebelum 1 Juli 2024 (dengan barcode), atau surat keterangan domisili.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000.
Jadwal Penting SPMB SD Depok 2025:
- Pendaftaran Online: 2–5 Juni 2025
- Pengumuman Hasil: 5 Juni 2025 (langsung via jurnal online)
- Daftar Ulang: 1–4 Juli 2025
Meski aturan umum telah ditetapkan, masyarakat tetap diminta bersabar menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok yang akan segera diterbitkan. Juknis tersebut akan menjadi pedoman teknis untuk pelaksanaan pendaftaran secara lebih rinci.
Dengan sistem SPMB terbaru ini, diharapkan proses SPMB SD di Kota Depok akan lebih adil, transparan, dan mampu memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh anak.
Bersiaplah, para orang tua! Mari kita sukseskan SPMB SD 2025 dengan semangat inklusif dan berkeadilan. **
Arif Suryadi, M.Pd
Ketua K3S Kec. Sukmajaya
Editor: Gus JP