Selasa, Maret 11, 2025

Ngeriii….Politik Uang Terancam Pidana

Swara Pendidikan.co.id – (Depok)

Masih banyak warga yang belum mengetahui tentang ancaman pidana terkait politik uang sebab kecurangan praktik politik senantiasa dibumbui adanya aliran uang.

“Bahwa politik uang adalah sebuah kejahatan, maka pelaku politik uang adalah penjahat,”hal itu menjadi sorotan LBH Senapati saat mengawali diskusi dengan jajarannya disalah satu rumah makan dibilangan Juanda Depok beberapa waktu lalu.

“Sosialisasi ancaman pidana terhadap praktik  politik uang masih belum diketahui masyarakat terutama bagi pemilih pemula atau bagi masyarakat awam,”sorot Ketua LBH Senapati Donny Sudrajat.

Ia juga memaparkan bahwa terbitnya  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang, masih belum ada rincian yang baku sebagai mana berbunyi pada pasal berikut ini.

Pasal 187A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 187B

Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 187C

Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Peraturan pilkada pada saat ini menjadi barometer agar pelaksanaan hajat Nasional menjelang  Pileg dan Pilpres ditahun 2019 lebih Demokratis dan bertanggung jawab bagi jutaan warga yang merindukan keadilan politik dan dapat berdampak bagi kemakmuran bangsa.

“Artinya  pesta Demokrasi ditahun 2018 warga harus mengetahui secara detil tentang praktik – praktik politik uang dengan menekankan “bagi pemberi dan penerima terancam sanksi pidana sehingga sedini mungkin praktik kejahatan politik dapat dicegah bersama – sama,”papar Donny.

Ia juga mencontohkan beberapa kasus pilkada seperti yang terjadi di Aceh Kabupaten Bireun pada tahun 2017 terungkap praktik politik uang oleh salah seorang pengusung pasangan tertentu. Maupun Pilkada di Jakarta “Terkait laporan Panwaslu selama putaran II, ada tujuh laporan dan temuan, di antaranya ada black campaign dan pembagian sembako. Begitupun di tiga TPS digelar pemungutan suara ulang pada pukul 07.00-13.00 WIB.Pemungutan suara ulang itu dilakukan karena menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain untuk mencoblos.

8 Indikasi Kerawanan Politik Yang Patut Diwaspadai

Hasil diskusi LBH Senapati juga menguraikan dua tipe modus politik uang pertama pelaku adalah anggota atau warga biasa yang mendukung pasangan tertentu melakukan tindakan praktik politik uang kepada masyarakat atau ke kelompok tertentu untuk kepentingan pemenangan pasangan tersebut.

Kedua praktik politik uang terjadi dilingkungan penyelenggara pemilu dengan cara antara anggota partai atau warga biasa yang mendukung pasangan tertentu bekerja sama dengan penyelenggara pilkada untuk memenangkan atau menambah jumlah suara kepada pasangan yang diusungnya. atau orang partai yang disusupkan menjadi anggota penyelenggara pemilu ataupun pengawas pemilu baik itu di Panwas maupun di Bawaslu

Dari dua tipe modus kejahatan politik tersebut timbul beberapa indikasi kecurangan politik dan dapat menjadi celah bagi pihak – pihak tertentu yang tidak menginginkan Pesta Demokrasi berlangsung jujur.

Pertama rendahnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan politik uang. “Bagi warga yang tahu adanya praktik politik uang namun tidak pernah dilaporkan, akan menjadi kendala, apalagi kalau Panwas atau Bawaslu tidak menemukan secara langsung.”

Kedua sulitnya pembuktian dikarenakan warga jarang yang bersedia menjadi saksi terkait kasus dugaan politik uang.

“Selama ini warga hanya datang memberikan laporan ke Panwaslu tetapi tidak mengikuti proses selanjutnya atau ketika tahu hanya memberikan informasi lisan tanpa laporan tertulis.

Keempat rendahnya pengawasan dari Panwaslu dan Bawaslu bahkan terkesan bekerja secara adminstratif saja alias menggugurkan kewajiban kerja formalnya,”urainya.

Lebih jauh ia menambahkan,keempat adalah definisi dari politik uang saat di pengadilan. “apakah ini sumbangan biaya politik atau kampanye politik.

Kelima Tranparansi keuangan sumbangan perorang atau lembaga untuk dana kampanye.

“Tranparansi sumber keuangan dari pemerintah, atau swasta ataupun perorangan untuk dikelola oleh partai dalam melaksanakan pemilu, jumlah anggarannya dan sumbernya nyaris tidak dipublish secara resmi.”

“Sehingga Timses pasangan calon atau para relawan terkadang kebingungan untuk mensosialisasikan program dari calon disebabkan dana operasionalnya tidak jelas. Bagaimana bisa menampilkan sosok calon pasangannya karena itu kebutuhan dan  tuntutan operasional kampanyenya.”

“Ketentuan transparansi anggaran kampanye masih abu – abu padahal untuk sosialisasi yang dilakukan timses atau para relawan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan dapat menyebabkan anggota timses dan relawan dari pasangan kandidat mencari jalan sendiri – sendiri bagaimana mendapatkan dana kampanye,”tambah Donny.

Lanjut, ke enam yang patut diwaspadai pada pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

“Pasal ini perlu ada kejelasan yang dimaksud materi bukan hanya berbentuk uang saja,adanya pemberian sembako atau souvenir yang terkadang disisipkan berisi kalender yang bergambar pasangan calon atau gambar calon merupakan bentuk materi dan bertujuan untuk memilih pasangan tertentu.

“Khawatir ini akan menjadi jebakan bagi siapa saja terutama bagi masyarakat yang belum tahu akan peraturan larangan praktik politik uang bisa menjadi korban politik dan hal tersebut sejak dini setiap warga harus mulai waspada,”ujarnya.

Dan ketujuh yang menarik lagi adalah pelaku politik uang bukan anggota dari partai yang mengusung calonnya.

“Pelaku yang bukan anggota partai tapi melakukan praktik politik uang kepada warga pemilih untuk mendorong memilih kepada pasangan yang dimaksud dapat dikenakan pidana, ini menjadi jeratan pidana bagi calo – calo politik yang tidak bertanggung jawab yang sekedar mencari keuntungan pribadi.

Kedelapan yang patut diawasi oleh masyarakat adalah kejahatan politik dilingkungan penyelengaraan pemilu yang diatur bekerjasama dengan anggota partai atau warga biasa untuk menggelembungkan suara agar meraih pemenangan bagi pasangan yang diusungnya dengan cara membayar anggota penyelenggara pemilu ditingkat KPU, PPK,PPS atau KPPS atau bisa juga menempatkan orang partai untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Dalam diskusi tersebut ia menegaskan situasi politik saat ini warga harus lebih berhati – hati terhadap prilaku praktik politik uang dikarenakan selain pelaku yang memberi uang mendapatkan sanksi maka bagi orang yang menerima uang juga terkena sanksinya

“Jangan sampai warga menjadi korban praktik politik uang yang cenderung masih bergentayangan menghantui masyarakat,”tegas Ketua LBH Senapati.

ia juga menilai pentingnya masyarakat melihat track record atau rekam jejak pasangan pemimpin daerah yang akan dipilihnya sebab masyarakat ikut andil diarena pertarungan politik tersebut secara sadar.

Karena itu masyarakat yang terlibat pada praktik politik uang sama saja ikut andil membunuh karakter putra/putri terbaik bangsa hanya karena uang sesaat,”nilai Donny.

Upaya lain dari pencegahan sejak dini pada moment Pilkada 2018 ini LBH Senapati juga menginisiasi pembentukan Satgas Anti Kecurangan Politik yang akan dibentuk dikota Depok dan daerah lainnya.

Sebab menurutnya akibat kecurangan politik juga akan menambah beban biaya besar bagi penyelenggaran pilkada untuk mengajukan ke Pengadilan selain itu menciptakan suasana yang tidak kondusif.

“Pastinya perlu alat bukti pendukung dan pengerahan massa yang menguras biaya dan energy lainnya sehingga sebelum itu terjadi diperlukan pengawasan yang ketat oleh Panwas dan Bawaslu serta peran aktif masyarakat,”pungkas Donny.

Ia berharap peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah praktik politik uang, baik itu antar warga maupun pihak penyelenggara yang sudah seharusnya bersifat netral tanpa intervensi siapapun sehingga cita – cita bersama untuk menjadi bangsa yang bermartabat dapat terwujud,”harap Ketua LBH Senapati.(Syahrul)

RELATED ARTICLES

Most Popular