Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP, SMA serta SMK Negeri dan Swasta se kota Depok dinilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila Prabowo sudah berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
“Ini berdasar hasil pantauan kami dilapangan serta laporan dari tim pemantau yang kami terjunkan ke sekolah serta tidak adanya temuan pelanggaran di seluruh sekolah baik SMP maupun SMA/K Negeri dan Swasta hingga hari terakhir pelaksanaan,” ujar Herry Pansila. Jumat (22/7/16).
Herry juga menilai pelaksanaan orientasi siswa dengan konsep yang ada saat ini lebih humanis dan mendidik dibandingkan dengan orientasi yang disertai kekerasan fisik. Meski begitu, sambung Herry, bukan berarti siswa baru tidak diajari kedisiplinan dan ketegasan.
“Tidak ada penggojlokan tapi harus ada penguatan mental agar anak-anak menjadi lebih baik,” tandasnya.
“Penggantian nama dari MOS menjadi MPLS merupakan jaminan bahwa pemerintah ingin mengembalikan masa pengenalan sekolah menjadi normal, sesuai fungsi sekolah sebagai tempat untuk mendidik serta tempat yang nyaman bagi siswa,” tutur Herry.
Herry menambahkan, “Pelaksanaan MPLS ini sudah sesuai aturan dan sejalan dengan program dan rencana jajaran Disdik Kota Depok. Tujuannya agar siswa baru lebih mengenal lingkungan sekitar termasuk pendidikan yang akan ditempuh,” terangnya dan berharap seluruh siswa baru dapat meningkatkan pendidikan serta meraih prestasi yang baik ditingkat Kota, propinsi, nasional hingga internasional dalam dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan juga berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang ada jika ada laporan atau aduan dari orangtua murid atau siswa, dalam kegiatan MPLS sekolah melakukan tindak kekerasan atau perpeloncoan.
“Kita akan panggil pihak sekolah, termasuk pengelola sekolah swasta. Jika terbukti melanggar sesuai peraturan menteri, kita akan berikan sanksi, pungkasnya. (Harlis)