• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

by SWARA PENDIDIKAN
28 May 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Foto. Dok. Swara Pendidikan

Swara Pendidikan (Depok)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak atas pendidikan dasar. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—yang mencakup jenjang SD hingga SMP—harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Mengutip dari detik.com, dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang menilai terdapat ketimpangan akses dan beban biaya antara sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan pendidikan dasar.

MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara adil dan merata, tanpa membedakan status penyelenggara pendidikan.

BACA JUGA

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, terlepas dari jenis sekolah yang dipilih, memiliki hak yang sama atas pendidikan dasar yang berkualitas dan gratis.

Meski demikian, implementasi dari kebijakan ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah, khususnya dalam hal skema pembiayaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan dan orang tua siswa, yang berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan turunan untuk mendukung realisasi keputusan tersebut.

Swara Pendidikan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan dampaknya bagi sekolah swasta.

Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan
KABAR DAERAH

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan...

Read more
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0
Next Post
Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In