Swara Pendidikan (Depok) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak atas pendidikan dasar. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—yang mencakup jenjang SD hingga SMP—harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Mengutip dari detik.com, dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang menilai terdapat ketimpangan akses dan beban biaya antara sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan pendidikan dasar.
MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara adil dan merata, tanpa membedakan status penyelenggara pendidikan.
Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, terlepas dari jenis sekolah yang dipilih, memiliki hak yang sama atas pendidikan dasar yang berkualitas dan gratis.
Meski demikian, implementasi dari kebijakan ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah, khususnya dalam hal skema pembiayaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan dan orang tua siswa, yang berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan turunan untuk mendukung realisasi keputusan tersebut.
Swara Pendidikan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan dampaknya bagi sekolah swasta.
Gus JP




