• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Saturday, March 7, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

by SWARA PENDIDIKAN
28 May 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Foto. Dok. Swara Pendidikan

        

Swara Pendidikan (Depok)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak atas pendidikan dasar. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—yang mencakup jenjang SD hingga SMP—harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Mengutip dari detik.com, dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang menilai terdapat ketimpangan akses dan beban biaya antara sekolah negeri dan swasta dalam pelaksanaan pendidikan dasar.

MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara adil dan merata, tanpa membedakan status penyelenggara pendidikan.

BACA JUGA

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat Hadir di Bogor Selama Ramadhan 1447 H, Gratis untuk Umum

Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, terlepas dari jenis sekolah yang dipilih, memiliki hak yang sama atas pendidikan dasar yang berkualitas dan gratis.

Meski demikian, implementasi dari kebijakan ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah, khususnya dalam hal skema pembiayaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan dan orang tua siswa, yang berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan turunan untuk mendukung realisasi keputusan tersebut.

Swara Pendidikan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan dampaknya bagi sekolah swasta.

Gus JP

BeritaTerkait

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser
METROPOLITAN

Rotasi Besar di Lingkungan Pendidikan Depok, 28 Guru Jadi Kepala Sekolah dan 53 Kepsek Bergeser

7 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas...

Read more
Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

6 March 2026
0
Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

Ramadhan Sharing, Ramadhan Shopping: Perantara Kasih Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Bukber di Detos

6 March 2026
0

Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Sahabat Hadir di Bogor Selama Ramadhan 1447 H, Gratis untuk Umum

6 March 2026
0

UI Tetapkan Tiga Fokus Strategi Humas 2026, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Media

5 March 2026
0

Resmikan SPPG ke-9 di Cibungbulang, Bupati Bogor Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Rakyat

3 March 2026
0
Next Post
Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id