Friday, March 14, 2025

Mendikbud Izinkan KBM Tatap Muka Januari 2021, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah

sekolah tatap muka direncanakan akan kembali digelar Januari 2021

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Pembelajaran tatap muka di sekolah rencananya akan kembali digelar Januari 2021 mendatang.

Ini artinya, penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, siswa yang selama ini belajar di rumah secara daring (dalam jaringan) kini bisa kembali belajar di sekolah secara luring (tatap muka).

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Namun Mendikbud mengingatkan, sekolah harus menyiapkan berbagai hal sebagai bentuk kewaspadaan di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa atau ceklis,” ujarnya.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

Ketiga, wajib masker

Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas (penyakit penyerta), dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Keenam, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Persyaratan pembelajaran tatap muka di sekolah

Untuk kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Kapasitas maksimal sekira 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full.

“Tidak boleh ada kerumunan, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM,” tandas Nadiem Makarim dalam paparannya lewat kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dia menambahkan, pemberian izin ini nantinya dapat diberikan secara bertahap maupun serentak pada sekolah di setiap daerah.

“Sesuai izin atau arahan dari evaluasi yang dilakukan Kepala Daerah masing-masing. Berdasarkan kesiapan sekolah untuk pembelajaran tatap muka di tahun 2021,” katanya.

Kepala Daerah bisa memberikan izin kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka jika telah memenuhi enam daftar periksa.

Dibolehkan, tapi tidak wajib

Keputusan sekolah tatap muka 2021 ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Meski rencananya dimulai bulan Januari mendatang, Mendikbud menyebut kegiatan belajar tatap muka sifatnya bukan wajib. Keputusan siswa kembali belajar di sekolah akan tetap tergantung dari orang tua.

Kalau orang tua tidak memperbolehkan anaknya belajar di sekolah, maka siswa tetap diperbolehkan belajar dari rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ. (Agus)

RELATED ARTICLES

Most Popular