ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, October 19, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mendikbud Izinkan KBM Tatap Muka Januari 2021, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
20 August 2021
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Mendikbud Izinkan KBM Tatap Muka Januari 2021, Ini  Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah

sekolah tatap muka direncanakan akan kembali digelar Januari 2021 mendatang.

          
sekolah tatap muka direncanakan akan kembali digelar Januari 2021

Swara Pendidikan.co.id (Jakarta) – Pembelajaran tatap muka di sekolah rencananya akan kembali digelar Januari 2021 mendatang.

Ini artinya, penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021, siswa yang selama ini belajar di rumah secara daring (dalam jaringan) kini bisa kembali belajar di sekolah secara luring (tatap muka).

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melalui siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Namun Mendikbud mengingatkan, sekolah harus menyiapkan berbagai hal sebagai bentuk kewaspadaan di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

BACA JUGA

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

Sekolah Alam Indonesia Buktikan Kualitas Pendidikan Berbasis Alam, Raih Juara 1 BreakSfest 2025

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi enam daftar periksa atau ceklis,” ujarnya.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

Ketiga, wajib masker

Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas (penyakit penyerta), dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Keenam, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.

Persyaratan pembelajaran tatap muka di sekolah

Untuk kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Kapasitas maksimal sekira 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full.

“Tidak boleh ada kerumunan, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM,” tandas Nadiem Makarim dalam paparannya lewat kanal YouTube Kemendikbud RI.

Dia menambahkan, pemberian izin ini nantinya dapat diberikan secara bertahap maupun serentak pada sekolah di setiap daerah.

“Sesuai izin atau arahan dari evaluasi yang dilakukan Kepala Daerah masing-masing. Berdasarkan kesiapan sekolah untuk pembelajaran tatap muka di tahun 2021,” katanya.

Kepala Daerah bisa memberikan izin kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka jika telah memenuhi enam daftar periksa.

Dibolehkan, tapi tidak wajib

Keputusan sekolah tatap muka 2021 ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Meski rencananya dimulai bulan Januari mendatang, Mendikbud menyebut kegiatan belajar tatap muka sifatnya bukan wajib. Keputusan siswa kembali belajar di sekolah akan tetap tergantung dari orang tua.

Kalau orang tua tidak memperbolehkan anaknya belajar di sekolah, maka siswa tetap diperbolehkan belajar dari rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,379
Tags: #Nasional

BeritaTerkait

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah
INFO GURU

Yohan Rubiyantoro: Pembelajaran Mendalam Harus Didukung Kesiapan Guru dan Sinergi Daerah

by SWARA PENDIDIKAN
18 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)...

Read more
Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

Kemendikdasmen Ajak Guru dan DPRD Jepara Wujudkan Pembelajaran Mendalam di Sekolah Dasar

18 October 2025
0
Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

Disdik Depok Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Lewat Workshop Kurikulum Deep Learning

17 October 2025
0

Sekolah Alam Indonesia Buktikan Kualitas Pendidikan Berbasis Alam, Raih Juara 1 BreakSfest 2025

17 October 2025
0

PGRI Sukmajaya Siap Sambut HUT ke-80, Fokus pada Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

17 October 2025
0

Mulai 2027 Bahasa Inggris Wajib di SD dan MI, Komisi D Ingatkan Kesiapan Guru

17 October 2025
0
Next Post
DPRD Depok Rapat Paripurna Secara Virtual Bahas APBD Anggaran Tahun 2021

DPRD Depok Rapat Paripurna Secara Virtual Bahas APBD Anggaran Tahun 2021

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In