ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, October 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

by SWARA PENDIDIKAN
24 March 2022
in BERITA UTAMA, Info Pendidikan, SD, SMP
0
Lima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

Sutarno didampingi Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful Anwar. di SDN Kemiri Muka 2, Rabu (23/03/22)

          
Sutarno didampingi Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful Anwar. di SDN Kemiri Muka 2, Rabu (23/03/22)

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM melakukan roadshow sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2022 jenjang SMP dan SD se Kota Depok.

Sosialisasi juknis BOS 2022 jenjang SMP dilaksanakan di SMP Negeri 6 Depok, pada Selasa (22/03/22) dihadiri 33 Kepala Sekolah, bendahara BOS,  Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin.

Sementara itu jenjang SD, sosialisasi juknis BOS 2022, dilaksanakan di SDN Kemiri Muka 2, pada Rabu (23/03/22) dihadiri 11 Ketua K3S SD, bendahara BOS,  Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful anwar.

Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan terkait juknis BOS 2022, mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

BACA JUGA

Belajar Matematika Jadi Seru, SDN Limo 3 Hadirkan Pasar Numerasi “Dari Angka Jadi Makna”

48 Siswa SDN Parung Bingung 1 Ikuti Lomba Literasi Bulan Bahasa 2025

Gugus 1 Sawangan Siapkan Guru SDN Kelas 6 Menghadapi TKA Tahun 2026

PGRI Sawangan Siap Laksanakan Konfercab Pemilihan Ketua Periode 2025–2030

Sutarno didampingi Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin, sosialisasi BOS di SMPN 6, Selasa (22/03/22)

Dikatakan Sutarno, jika salah dalam melakukan pengelolaan, bisa berdampak hukum terhadap pihak yang terkait di sekolah bersangkutan.

“Agar itu tidak terjadi, maka perlu di sosialisasikan terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS ini. Untuk jenjang SMP dan SD, sudah. Tinggal jenjang PAUD, dan itu kita masih menunggu jadwalnya,” ujar Sutarno.

Sutarno menjelaskan, dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar penggunaan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana BOS tersebut,” jelasnya.

Sosialisasi BOS di SD Kemiri Muka 2

Sutarno menambahkan, penggunaan dana BOS dilakukan berdasarkan 5 prinsip. Pertama, fleksibel. Artinya, pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Kedua, efektif, pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan.

Ketiga, efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat, akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, transparan, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

”Dengan adanya sosialisasi Juknis BOS reguler jenjang SMP tahun 2022 ini, maka diharapkan sekolah dapat mengelola dana BOS reguler secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sebab kita tidak menginginkan ada pengelola dana BOS yang berurusan dengan hukum akibat salah dalam penggunaannya,” paparnya.

Sutarno juga menyebut, beberapa hal mengenai dapodik , dana BOS pasal 38 dan larangan pada pasal 42.

Sosialisasi BOS di ikuti Kepsek dan bendahara SMP se kota Depok

Dapodik, kata Sutarno, sebagai data pokok pendidikan digaris bawahi sangat penting karena langsung masuk ke sistem pemerintah pusat. Data sarana prasarana , tidak bisa di tawar kembali untuk bisa meloloskan dana BOS. Karena dari sistem dapodik dapat merekam semua aktivitas pendanaan sarana prasarana dan tidak bisa di tolerir mengenai pendanaan yang ada. Karena itu Sekdisdik meminta agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya.

“Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah. Dalam artian ketika sekolah sudah membeli atau mendapatkan barangnya, jangan sampai tidak di keluarkan, atau tidak ada barangnya. Dan setiap sekolah wajib melampirkan laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya. (agus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 524

BeritaTerkait

Belajar Matematika Jadi Seru, SDN Limo 3 Hadirkan Pasar Numerasi “Dari Angka Jadi Makna”
SD

Belajar Matematika Jadi Seru, SDN Limo 3 Hadirkan Pasar Numerasi “Dari Angka Jadi Makna”

by SWARA PENDIDIKAN
28 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Limo, Depok) — SDN Limo 3 menggelar kegiatan...

Read more
48 Siswa SDN Parung Bingung 1 Ikuti Lomba Literasi Bulan Bahasa 2025

48 Siswa SDN Parung Bingung 1 Ikuti Lomba Literasi Bulan Bahasa 2025

28 October 2025
0
Gugus 1 Sawangan Siapkan Guru SDN Kelas 6 Menghadapi TKA Tahun 2026

Gugus 1 Sawangan Siapkan Guru SDN Kelas 6 Menghadapi TKA Tahun 2026

28 October 2025
0

PGRI Sawangan Siap Laksanakan Konfercab Pemilihan Ketua Periode 2025–2030

28 October 2025
0

Semarak Bulan Bahasa, SDN Bedahan 01 Gelar Tujuh Cabang Lomba Kreativitas Siswa

28 October 2025
0

SDN Sukamaju 10 Gelar Festival Literasi, Semarakkan Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda

28 October 2025
0
Next Post
Sekdisdik Terima Kunjungan Kerja DPRD Komisi III Kab. Belitung Timur

Sekdisdik Terima Kunjungan Kerja DPRD Komisi III Kab. Belitung Timur

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In