• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, December 30, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Lima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

by SWARA PENDIDIKAN
24 March 2022
in BERITA UTAMA, Info Pendidikan, SD, SMP
0
Lima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

Sutarno didampingi Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful Anwar. di SDN Kemiri Muka 2, Rabu (23/03/22)

Sutarno didampingi Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful Anwar. di SDN Kemiri Muka 2, Rabu (23/03/22)

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM melakukan roadshow sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2022 jenjang SMP dan SD se Kota Depok.

Sosialisasi juknis BOS 2022 jenjang SMP dilaksanakan di SMP Negeri 6 Depok, pada Selasa (22/03/22) dihadiri 33 Kepala Sekolah, bendahara BOS,  Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin.

Sementara itu jenjang SD, sosialisasi juknis BOS 2022, dilaksanakan di SDN Kemiri Muka 2, pada Rabu (23/03/22) dihadiri 11 Ketua K3S SD, bendahara BOS,  Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful anwar.

Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan terkait juknis BOS 2022, mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Sutarno didampingi Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin, sosialisasi BOS di SMPN 6, Selasa (22/03/22)

Dikatakan Sutarno, jika salah dalam melakukan pengelolaan, bisa berdampak hukum terhadap pihak yang terkait di sekolah bersangkutan.

“Agar itu tidak terjadi, maka perlu di sosialisasikan terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS ini. Untuk jenjang SMP dan SD, sudah. Tinggal jenjang PAUD, dan itu kita masih menunggu jadwalnya,” ujar Sutarno.

Sutarno menjelaskan, dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar penggunaan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana BOS tersebut,” jelasnya.

Sosialisasi BOS di SD Kemiri Muka 2

Sutarno menambahkan, penggunaan dana BOS dilakukan berdasarkan 5 prinsip. Pertama, fleksibel. Artinya, pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Kedua, efektif, pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan.

Ketiga, efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat, akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, transparan, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

”Dengan adanya sosialisasi Juknis BOS reguler jenjang SMP tahun 2022 ini, maka diharapkan sekolah dapat mengelola dana BOS reguler secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sebab kita tidak menginginkan ada pengelola dana BOS yang berurusan dengan hukum akibat salah dalam penggunaannya,” paparnya.

Sutarno juga menyebut, beberapa hal mengenai dapodik , dana BOS pasal 38 dan larangan pada pasal 42.

Sosialisasi BOS di ikuti Kepsek dan bendahara SMP se kota Depok

Dapodik, kata Sutarno, sebagai data pokok pendidikan digaris bawahi sangat penting karena langsung masuk ke sistem pemerintah pusat. Data sarana prasarana , tidak bisa di tawar kembali untuk bisa meloloskan dana BOS. Karena dari sistem dapodik dapat merekam semua aktivitas pendanaan sarana prasarana dan tidak bisa di tolerir mengenai pendanaan yang ada. Karena itu Sekdisdik meminta agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya.

“Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah. Dalam artian ketika sekolah sudah membeli atau mendapatkan barangnya, jangan sampai tidak di keluarkan, atau tidak ada barangnya. Dan setiap sekolah wajib melampirkan laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya. (agus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0
Next Post
Sekdisdik Terima Kunjungan Kerja DPRD Komisi III Kab. Belitung Timur

Sekdisdik Terima Kunjungan Kerja DPRD Komisi III Kab. Belitung Timur

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In