Sunday, March 16, 2025
HomeBERITA UTAMALima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

Lima Poin Penting Yang di Sampaikan Sutarno saat Sosialisasi Juknis BOS 2022

Sutarno didampingi Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful Anwar. di SDN Kemiri Muka 2, Rabu (23/03/22)

Swara Pendidikan.co.id (Depok) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melalui Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM melakukan roadshow sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2022 jenjang SMP dan SD se Kota Depok.

Sosialisasi juknis BOS 2022 jenjang SMP dilaksanakan di SMP Negeri 6 Depok, pada Selasa (22/03/22) dihadiri 33 Kepala Sekolah, bendahara BOS,  Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin.

Sementara itu jenjang SD, sosialisasi juknis BOS 2022, dilaksanakan di SDN Kemiri Muka 2, pada Rabu (23/03/22) dihadiri 11 Ketua K3S SD, bendahara BOS,  Kabid SD, Wawang Buang, dan Kasie Kelembagaan, Syaiful anwar.

Sekretaris Disdik, Sutarno, SE, MM menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan terkait juknis BOS 2022, mengacu pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2022.

Sutarno didampingi Kabid SMP, Joko Sutrisno, dan Kasie Kelembagaan, Bahrudin, sosialisasi BOS di SMPN 6, Selasa (22/03/22)

Dikatakan Sutarno, jika salah dalam melakukan pengelolaan, bisa berdampak hukum terhadap pihak yang terkait di sekolah bersangkutan.

“Agar itu tidak terjadi, maka perlu di sosialisasikan terkait petunjuk teknis pengelolaan dana BOS ini. Untuk jenjang SMP dan SD, sudah. Tinggal jenjang PAUD, dan itu kita masih menunggu jadwalnya,” ujar Sutarno.

Sutarno menjelaskan, dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Agar penggunaan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana BOS tersebut,” jelasnya.

Sosialisasi BOS di SD Kemiri Muka 2

Sutarno menambahkan, penggunaan dana BOS dilakukan berdasarkan 5 prinsip. Pertama, fleksibel. Artinya, pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Kedua, efektif, pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan.

Ketiga, efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Keempat, akuntabel, yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, transparan, yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

”Dengan adanya sosialisasi Juknis BOS reguler jenjang SMP tahun 2022 ini, maka diharapkan sekolah dapat mengelola dana BOS reguler secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sebab kita tidak menginginkan ada pengelola dana BOS yang berurusan dengan hukum akibat salah dalam penggunaannya,” paparnya.

Sutarno juga menyebut, beberapa hal mengenai dapodik , dana BOS pasal 38 dan larangan pada pasal 42.

Sosialisasi BOS di ikuti Kepsek dan bendahara SMP se kota Depok

Dapodik, kata Sutarno, sebagai data pokok pendidikan digaris bawahi sangat penting karena langsung masuk ke sistem pemerintah pusat. Data sarana prasarana , tidak bisa di tawar kembali untuk bisa meloloskan dana BOS. Karena dari sistem dapodik dapat merekam semua aktivitas pendanaan sarana prasarana dan tidak bisa di tolerir mengenai pendanaan yang ada. Karena itu Sekdisdik meminta agar sekolah lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya.

“Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah. Dalam artian ketika sekolah sudah membeli atau mendapatkan barangnya, jangan sampai tidak di keluarkan, atau tidak ada barangnya. Dan setiap sekolah wajib melampirkan laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya. (agus)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments