Swara Pendidikan | Depok — Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ade Firmansyah, S.H., mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mengalihkan sisa anggaran yang tidak terserap guna menjamin keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga.
Desakan tersebut disampaikan Ade saat menggelar kegiatan reses di RW 08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (29/1/2026), yang dihadiri pengurus lingkungan, LPM, serta perwakilan kelurahan sebagai forum penyerapan aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, legislator yang dikenal aktif mengawal isu kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta transparansi dan keberpihakan anggaran publik, menyoroti dua persoalan krusial yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan warga, yakni optimalisasi Dana RW Rp300 juta dan persoalan akurasi data sosial yang menghambat akses layanan kesehatan.
Ade yang duduk di Komisi D menegaskan bahwa Dana Pembangunan Rp300 juta per RW merupakan instrumen percepatan pembangunan lingkungan, bukan bantuan tunai langsung. Ia menjelaskan adanya skema “Menu Wajib” sebagai prioritas dan “Menu Pilihan” yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga.
“Dana ini harus menjadi motor peningkatan kualitas lingkungan. Kami di DPRD memastikan proses birokrasinya tidak menyulitkan warga, namun tetap akuntabel dan sesuai aturan,” ujarnya.
Isu lain yang mengemuka adalah persoalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ade mengungkap adanya kegagalan sistemik dalam penentuan status ekonomi warga atau Desil, yang berdampak pada hilangnya hak bantuan sosial dan jaminan kesehatan.
“Ada warga buruh harian lepas dengan enam anak, tetapi dalam DTSEN justru masuk Desil 8. Kesalahan klasifikasi ini fatal karena langsung berdampak pada hak dasar warga,” ungkapnya.
Ia mendorong Dinas Sosial melalui petugas SLRT Kelurahan untuk melakukan groundchecking yang lebih faktual, terutama pada kelompok Desil 1–5, agar akses Jaringan Pengaman Sosial dapat tepat sasaran.
Terkait pembiayaan UHC, Ade menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Dari kebutuhan sekitar Rp180 miliar, saat ini baru dialokasikan sekitar Rp103 miliar. Menurutnya, terdapat ruang fiskal sekitar Rp60 miliar dari sisa anggaran pembebasan lahan TPA Cipayung yang batal direalisasikan.
“Dana itu tidak terserap. Kami dari Fraksi PKS akan mendorong agar dialihkan untuk UHC melalui APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas dan keberpihakan anggaran untuk rakyat,” tegas Ade.
Ia menambahkan bahwa UHC merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Banyak daerah berjuang mengejar UHC, bahkan mempertahankannya. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki agar layanan kesehatan tetap tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (Gus JP)




