ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, October 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kota Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

by SWARA PENDIDIKAN
6 January 2023
in Depok, Pemerintahan
0
Kota Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras

Dengan menggunakan alat berat Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kasat Pol PP, N Lienda Ratnanurdianny didampingi perwakilan Kodim Depok menggilas ribuan botol miras hasil keputusan Pengandilan Negeri Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

          
Dengan menggunakan alat berat Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kasat Pol PP, N Lienda Ratnanurdianny didampingi perwakilan Kodim Depok menggilas ribuan botol miras hasil keputusan Pengandilan Negeri Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

Swara Pendidikan (Balaikota Depok) – Sedikitnya 1902 botol minuman keras (Miras) berkadar alkohol 5%-50% dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di halaman kantor Walikota Depok, Jl. Margonda Raya, Rabu pagi (28/12/22).

Dengan menggunakan alat berat Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kasat Pol PP, N Lienda Ratnanurdianny didampingi perwakilan Kodim Depok menggilas ribuan botol miras hasil keputusan Pengandilan Negeri Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

Pemusnahan seribuan botol miras disaksikan dan dilaksanakan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) bersama unsur Forkopimda Kota Depok, organisasi kemasyarakatan, diantaranya FKKPI, Forkabi, FBR, Pemuda Pancasila.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi dan mendukung kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang dilaksanakan Satpol PP Kota Depok.

BACA JUGA

Semarak Maulid Nabi, YPKMD Hadiahkan Sepeda dan Umrah

Memahami Keloid: Penyebab, Penanganan, dan Cara Mencegahnya

PWI Depok Tantang Pelajar Tulis Puisi, Hadiahnya Bikin Ngiler!

PKKMB 2025: STKIP Arrahmaniyah Depok Cetak Pendidik Tangguh, Kreatif, dan Anti-Bullying

Kegiatan pemusnahan miras ini, menurut Wakil Walikota, bagian dari pengawasan dan penindakan tegas Pemkot Depok terhadap peredaran minum keras berkasar alkohol.

Disaksikan perwakilan dari pengadilan negeri, Kodim Depok, Polres Depok, perwakilan MUI Depok dan Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menandatangani berita acara pemusnahan seribuan botol miras di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Satpol PP Depok telah melaksanakan tupoksinya mengawasi dan menindak tegas peredaran miras di Kota Depok,” tandas Imam.

Iman menuturkan, Pemkot Depok berharap Kota Depok bebas dari alkohol, judi, minuman keras, seks bebas dan narkoba.

Disaksikan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (kiri), perwakilan Kodim Depok, Polres Depok dan MUI Depok, Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny menandatangani berita acara pemusnahan seribuan botol miras di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

“Bukan sekedar merusak mental generasi muda kita, tetapi lebih dari itu negara kita perlu keberkahan dari segala aktifitas yang tadi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pengawasan terhadap peredaran miras tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah.”Tetapi masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam pengawasan miras di wilayah masing-masing,” tegas Imam.

Seribuan botol miras beralkohol antara 5% dan 50% hasil razia Satpol PP Depok dimusnahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny melaporkan, pemusnahan sedikitnya 1902 botol miras berkadar alkohol 5% dan 50% merupakan hasil operasi penertiban bulan September hingga November 2022.

“Pemusnahan seribuan miras hari ini berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” tandas Lienda.

Pemusnahan miras ini, lanjutnya sebagai informasi bagi masyarakat bahwa peredaran miras tanpa izin  berarti kegiatan penjualannya melanggar peraturan daerah (Perda).”Kami akan mengawasi dan menyita dan selanjutkan dilaporkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Miras yang dimusnahkan sekitar 1902 botol ini, menurut mantan Camat Pancoran Nas (Panmas) itu, terdiri dari berbagai jenis dan berkadar alkohol mulai dari 5% dan 50%.”Kami pastikan semuanya dimusnahkan hari ini tidak berizin penjualannya,” pungkas BCL (Bu Cantik Lienda) sapaan akrab Kasat Pol PP Kota Depok itu. (jaya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 277

BeritaTerkait

Semarak Maulid Nabi, YPKMD Hadiahkan Sepeda dan Umrah
Depok

Semarak Maulid Nabi, YPKMD Hadiahkan Sepeda dan Umrah

by SWARA PENDIDIKAN
3 October 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) – Peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Read more
Memahami Keloid: Penyebab, Penanganan, dan Cara Mencegahnya

Memahami Keloid: Penyebab, Penanganan, dan Cara Mencegahnya

30 September 2025
0
PWI Depok Tantang Pelajar Tulis Puisi, Hadiahnya Bikin Ngiler!

PWI Depok Tantang Pelajar Tulis Puisi, Hadiahnya Bikin Ngiler!

26 September 2025
0

PKKMB 2025: STKIP Arrahmaniyah Depok Cetak Pendidik Tangguh, Kreatif, dan Anti-Bullying

20 September 2025
0

Warga Enggan Masuk RSSG, Komisi D Minta Disdik Cari Solusi Baru

17 September 2025
0

Hari Pelanggan Nasional 2025, Tirta Asasta Hadirkan Fun Run Spektakuler

14 September 2025
0
Next Post
Refleksi Akhir Tahun 2022 Penegakan Hukum: Masa Depan dan Victimologi

Refleksi Akhir Tahun 2022 Penegakan Hukum: Masa Depan dan Victimologi

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In