ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, June 17, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Refleksi Akhir Tahun 2022 Penegakan Hukum: Masa Depan dan Victimologi

by Redaksi
2 January 2023
in GURU MENULIS
0
Refleksi Akhir Tahun 2022 Penegakan Hukum: Masa Depan dan Victimologi
          

Oleh: Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH,MH

Lembaga Bantuan Hukum Prof. Gayus Lumbuun (LBH PGL), menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia secara umum diibaratkan benang kusut yang disebabkan “excess authority” dan “Judicial Coruption” yang telah membudaya dan pola berpikir aparat penegak hukum, sehingga harus dilepaskan dari kultur lama. Terkait viktimologi (Korban) sebagai bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak-hak  melekat  pada manusia, mencerminkan martabatnya, yang harus memperoleh jaminan hukum

Hal tersebut dapat terjadi karena penegakan hukum tak berjalan sesuai harapan sehingga, masyarakat melakukan upaya penegakan hukum dengan cara mereka sendiri. Apalagi di era digital, dimana rezim tekhnologi begitu cepat terkonfirmasi, melalui jejaring sosial media. Bahkan fenomena terjadi, penegak hukum yang seharusnya melindungi hak asasi manusia warganya, malah berbuat sebaliknya.

BACA JUGA

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

Membangun Generasi CAKEP: Sinergi Karakter Unggul dan Kearifan Digital untuk Masa Depan Gemilang

Orang Tua Wajib Tahu: Ini Jalur SPMB SD Depok 2025 yang Harus Disiapkan

Penegakan hukum seharusnya dilakukannya sesuai proses, dengan upaya penerapan norma-norma hukum secara nyata agar hukum dapat berfungsi dan ditegakkan sebagai pedoman perilaku dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, baik oleh masing-masing warga negara maupun aparat penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan undang-undang. Seperti pendapat Cicero, yaitu “ubi societas ibi ius”, berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”. Masyarakat tidak mungkin hidup tanpa hukum, karena norma-norma hukum itulah yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

Oleh karena itu penegakan hukum yang berkualitas tidak akan terwujud jika aparat penegak hukumnya melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku. Salah satu penyebabnya adalah budaya hukum di Indonesia masih jauh dari apa yang seharusnya dicita-citakan para pendiri bangsa mengenai negara hukum (rechtsstaat), dikarenakan budaya hukum di Indonesia saat ini adalah sebagai hasil dari sistem hukum yang tidak efektif, sehingga masyarakat menganggap hukum dipatuhi karena takut oleh penegak hukum, bukan karena kesadaran diri sendiri.

Catatan Sebagian Kasus Victimologi 2022

1. Korban Salah Tangkap

Aidil Aditiawan (33) mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Akibat intimidasi yang diberikan, korban mengaku mengalami siksaan fisik maupun fisik. (Sumber:   https://daerah.sindonews.com/read/868403/720/babak-belur-jadi-korban- salah-tangkap-polisi-aidil-lapor-ke-propam-polda-sumsel-1661605705).

2. Penggunaan Senjata Api oleh POLRI

Selama bulan Juli 2021 –  Juni 2022,  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat sekitar 463 peristiwa tindakan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri). Institusi pelaku dalam 100 peristiwa penggunaan senjata api dilakukan oleh Kepolisian  Sektor  (Polsek), 330  peristiwa  dilakukan  oleh  Kepolisian  Resor (Polres), dan 33 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda). Korban dalam tindakan ini sebanyak 680 orang, dengan rincian 640 orang luka dan 40 orang tewas. (Sumber:  https://kontras.org/lembar-fakta/)

3. Rekayasa Kasus oleh Polri

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, kepada Brigadir J, yang  masih dalam proses penyidikan hingga saat  ini, mulai memunculkan berbagai fakta baru terkait  adanya dugaan rekayasa kasus. Dalam upaya pengungkapan rekayasa kasus tersebut, terdapat 35 anggota polisi yang juga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Bahkan, sebelum fakta terbaru ini dibeberkan ke publik, narasi keliru terkait kasus pembunuhan berencana ini didengungkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Humas Polda  Metro  Jaya, hingga Kompolnas. Adanya usaha menutup-nutupi fakta rekayasa kasus secara sistemik dan terstruktur ini menunjukkan ruang permasalahan besar di dalam institusi Kepolisian, khususnya berkaitan dengan pengawasan. (Sumber: https://kontras.org/lembar-fakta/)

4. Bebasnya Nikita Mirzani oleh Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022. Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni sekitar pukul 03.00 dini hari.

5. Kejaksaan Negeri Serang Tidak Profesional

Jaksa Penuntut Umum Serang, seharusnya dapat menghadirkan Dito Mahendra ke persidangan. Bahkan sekarang Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota. (Sumber:https://regional.kompas.com/read/2022/12/30/175811578/kejari-serang-resmi-laporkan-dito-mahendra-ke-polisi-karena-halangi-proses)

6. Hakim Agung Terjerat Korupsi

Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 10 orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, semakin mencoreng dunia peradilan. Dari sepuluh orang tersebut, satu di antaranya merupakan Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati. Peristiwa ini kian memperlihatkan kondisi lembaga kekuasaan kehakiman benar-benar mengkhawatirkan. Kasus ini juga setidaknya menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Bisa dibayangkan, berdasarkan data KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri tak kurang 21 hakim terbukti melakukan praktik lancung. Ada sejumlah poin yang penting untuk diurai guna menunjukkan mengapa kondisi tersebut  bisa terjadi. (Sumber: https://antikorupsi.org/id/hakim-agung-terjerat- korupsi-momentum-bersih-bersih-mafia-peradilan)

7. Kebocoran Data Pribadi

Munculnya dugaan kebocoran data 1,3 miliar SIM Card hingga 105 juta data penduduk Indonesia belakangan ini menambah daftar kasus pencurian data pribadi di Indonesia. (Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1632043/inilah-7-kasus-dugaan-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2022)

Keadaan tersebut, memperlihatkan tidak adanya kemauan politik dari seluruh pihak untuk mengubah negara ke arah yang lebih baik.

Berkaca pada kasus diatas, dalam upaya pembangunan hukum,  maka perlu adanya reformasi dalam penegakan hukum, sehingga apa yang menjadi nilai-nilai Pancasila dapat terwujud. Oleh karena itu dalam refleksi penegakan hukum kedepan, sebagai berikut:

1)    Diperlukan  peran  Lembaga  Perlindungan  Saksi  dan  Korban  (LPSK),  sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak- hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. Sehingga dapat melakukan kontrol dan evaluasi terhadap tindakan-tindakan sewenang-wenang “excess authority“ yang dilakukan oleh penegak hukum, serta melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum antara  lain:  Kepolisian Republik  Indonesia,  Kejaksaan  Agung  Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Kehakiman (Lembaga Pembinaan Masyarakat), dan Organisasi Advokat).

2)   Diperlukan  perubahan  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  (KUHAP), dengan   berlakunya   Undang-Undang   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember 2022, dan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan.

3)   Diperlukan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), dalam menanggulangi cybercrime dan pemblokiran situs-situs yang dilarang  oleh peraturan perundang-undangan,  dan  berperan aktif dalam perlindungan hukum data pribadi, sebagaimana amanah Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan data Pribadi.

Lebih lanjut, dalam penegakan hukum, tentunya tidak terlepas dari asas praduga tak bersalah (presumption of innosence) merupakan syarat utama dan mutlak dalam rangka menegakkan hukum. Hal ini harus diterapkan sejalan dengan persidangan yang  berjalan jujur, adil dan tidak memihak yang  merupakan implementasi jelas dari due process of law.

Sebagai penutup, jika penegakan hukum baik, maka dengan sendirinya keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemenuhan hak asasi manusia dapat dicapai. Untuk mewujudkannya, maka diperlukan harmonisasi pemerintah sebagai implementasi dari Nawa Cita.


Penulis merupakan Dosen dan juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 349

BeritaTerkait

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah
Artikel

Efektivitas Parenting dalam Mendorong Penerapan Norma di Lingkungan Sekolah

by Redaksi
30 May 2025
0
0

Oleh : Candra Rahadyan Nurhidayat (Mahasiswa Pasca Sarjana STKIP Arrahmaniyan...

Read more
Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

Madrasah Cerdas Era Digital Dari Birokrasi ke Algoritma: Lompatan Cerdas Menuju Madrasah Masa Depan

27 May 2025
0
Membangun Generasi CAKEP: Sinergi Karakter Unggul dan Kearifan Digital untuk Masa Depan Gemilang

Membangun Generasi CAKEP: Sinergi Karakter Unggul dan Kearifan Digital untuk Masa Depan Gemilang

27 May 2025
0

Orang Tua Wajib Tahu: Ini Jalur SPMB SD Depok 2025 yang Harus Disiapkan

21 May 2025
0

Masalah Guru Honorer, Scene Horor Pendidikan di Bawah Kapitalisme

21 May 2025
0

Era Baru Ekonomi Maritim: Kebijakan Prabowo untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

19 May 2025
0
Next Post
Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In