• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
in METROPOLITAN, Depok
0
KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

KOAT Coffee tetap beroperasi pada sore hingga malam hari, meski plang segel telah kembali terpasang. (dok.Cahyo)

 

Swara Pendidikan (Depok) — Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman, mempertanyakan sikap dan konsistensi Satpol PP Kota Depok terkait penanganan penyegelan KOAT Coffee yang berlokasi di Jalan Siliwangi No. 57, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Menurut Cahyo, pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar lima orang anggota Satpol PP Kota Depok mendatangi lokasi KOAT Coffee dan meminta pengelola untuk memasang kembali plang segel yang sebelumnya dicopot.

Padahal, kata Cahyo, sehari sebelumnya saat Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) melakukan aksi ke kafe tersebut pada Senin, 29 Desember 2025, tidak satu pun petugas Satpol PP terlihat hadir di lokasi.

BACA JUGA

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

“Anehnya, saat aksi GEDOR kemarin tidak ada Satpol PP. Tapi hari ini justru datang dan meminta pengelola memasang kembali plang segel yang sempat dicopot,” ujar Cahyo kepada Swara Pendidikan, Selasa sore.

Cahyo menilai, pemasangan kembali plang segel tersebut diduga dilakukan karena adanya kekhawatiran pengelola terhadap ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 232 Ayat (1) KUHP, yang juga tertulis pada plang segel.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan oleh penguasa yang berwenang dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Namun demikian, Cahyo menegaskan bahwa pemasangan ulang plang segel seharusnya dibarengi dengan penutupan sementara operasional kafe, hingga pengelola dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada publik. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu pokok tuntutan GEDOR.

Fakta bahwa KOAT Coffee masih beroperasi meski disegel memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di Kota Depok.

“Kalau hanya pasang segel tapi kafe tetap beroperasi, lalu apa makna penyegelan itu? Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegasnya.

Fakta di lapangan, menurut Cahyo, KOAT Coffee tetap beroperasi pada sore hingga malam hari, meski plang segel telah kembali terpasang.

Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan aturan dan semangat perubahan yang selama ini digaungkan.

“Kami mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata,” kata Cahyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Depok maupun pengelola KOAT Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait alasan operasional kafe yang masih berjalan meski telah disegel. (Gus JP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?
EDU INFO

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

by SWARA PENDIDIKAN
30 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Berdasarkan hasil kajian Tim Litbang...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

25 December 2025
0

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

24 December 2025
0

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In