Swara Pendidikan (Depok) — Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman, mempertanyakan sikap dan konsistensi Satpol PP Kota Depok terkait penanganan penyegelan KOAT Coffee yang berlokasi di Jalan Siliwangi No. 57, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Menurut Cahyo, pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar lima orang anggota Satpol PP Kota Depok mendatangi lokasi KOAT Coffee dan meminta pengelola untuk memasang kembali plang segel yang sebelumnya dicopot.
Padahal, kata Cahyo, sehari sebelumnya saat Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) melakukan aksi ke kafe tersebut pada Senin, 29 Desember 2025, tidak satu pun petugas Satpol PP terlihat hadir di lokasi.
“Anehnya, saat aksi GEDOR kemarin tidak ada Satpol PP. Tapi hari ini justru datang dan meminta pengelola memasang kembali plang segel yang sempat dicopot,” ujar Cahyo kepada Swara Pendidikan, Selasa sore.
Cahyo menilai, pemasangan kembali plang segel tersebut diduga dilakukan karena adanya kekhawatiran pengelola terhadap ancaman sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 232 Ayat (1) KUHP, yang juga tertulis pada plang segel.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan oleh penguasa yang berwenang dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Namun demikian, Cahyo menegaskan bahwa pemasangan ulang plang segel seharusnya dibarengi dengan penutupan sementara operasional kafe, hingga pengelola dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada publik. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu pokok tuntutan GEDOR.
Fakta bahwa KOAT Coffee masih beroperasi meski disegel memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di Kota Depok.
“Kalau hanya pasang segel tapi kafe tetap beroperasi, lalu apa makna penyegelan itu? Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Fakta di lapangan, menurut Cahyo, KOAT Coffee tetap beroperasi pada sore hingga malam hari, meski plang segel telah kembali terpasang.
Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan aturan dan semangat perubahan yang selama ini digaungkan.
“Kami mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas tanpa tindakan nyata,” kata Cahyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Depok maupun pengelola KOAT Coffee belum memberikan keterangan resmi terkait alasan operasional kafe yang masih berjalan meski telah disegel. (Gus JP)



