• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, April 20, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

by SWARA PENDIDIKAN
8 July 2025
in Depok, SAPA WILAYAH
0
Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

Eman Sutriadi, Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I)

        

 

Swara Pendidikan (Depok) — Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mendorong seluruh satuan pendidikan agar segera merealisasikan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menekankan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada 3 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.

Menurut Eman Sutriadi, yang juga merupakan Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), surat edaran ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengacu pada ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan, di mana terdapat batas minimal dan maksimal dalam pengalokasian anggaran untuk kebutuhan utama satuan pendidikan.

BACA JUGA

Halal Bihalal Persada Angkatan 88 Pererat Silaturahmi Alumni SMPN 2 Depok

212 Siswa Ikuti Pentas PAI Sukmajaya 2026, Ini Daftar Juara Lengkapnya

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

Dalam keterangannya, Eman menjelaskan bahwa dana BOSP wajib dialokasikan untuk pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Di sekolah negeri, besaran alokasi honorarium dibatasi maksimal 20 persen dari total dana, sementara di satuan pendidikan swasta maksimal sebesar 40 persen. Untuk kebutuhan pengadaan buku, pemerintah menetapkan batas minimal sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal yang ditetapkan adalah 20 persen.

Eman menekankan pentingnya sekolah mematuhi ketentuan ini agar dana operasional yang disalurkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di Kota Depok, dapat segera menyesuaikan pengelolaan dana sesuai dengan Surat Edaran yang dalam hal ini tercatat sebagai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan. Dana BOSP harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, kami mendorong seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tidak menunda-nunda implementasinya,” tegas Eman. **

BeritaTerkait

Halal Bihalal Persada Angkatan 88 Pererat Silaturahmi Alumni SMPN 2 Depok
METROPOLITAN

Halal Bihalal Persada Angkatan 88 Pererat Silaturahmi Alumni SMPN 2 Depok

20 April 2026
0
0

Jajaran pengurus Persada Angkatan 88 SMP Negeri 2 Depok menggelar...

Read more
212 Siswa Ikuti Pentas PAI Sukmajaya 2026, Ini Daftar Juara Lengkapnya

212 Siswa Ikuti Pentas PAI Sukmajaya 2026, Ini Daftar Juara Lengkapnya

16 April 2026
0
FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

FeLSI SD Kota Depok 2026 Tuntas, Ini Daftar Lengkap Para Juara Tiap Mata Lomba

16 April 2026
0

Ketua PGRI Depok Ingatkan Makna Silaturahmi dan Konsistensi Ibadah

15 April 2026
0

Halalbihalal PGRI Kecamatan Limo, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan

15 April 2026
0

SNBP 2026 SMAN 10 Depok: 23 Siswa Lolos ke PTN Favorit, Ini Daftarnya

14 April 2026
0
Next Post
Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id