• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, January 14, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

by SWARA PENDIDIKAN
8 July 2025
in Depok, SAPA WILAYAH
0
Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

Eman Sutriadi, Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I)

 

Swara Pendidikan (Depok) — Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mendorong seluruh satuan pendidikan agar segera merealisasikan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menekankan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada 3 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.

Menurut Eman Sutriadi, yang juga merupakan Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), surat edaran ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengacu pada ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan, di mana terdapat batas minimal dan maksimal dalam pengalokasian anggaran untuk kebutuhan utama satuan pendidikan.

BACA JUGA

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak

Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

Dalam keterangannya, Eman menjelaskan bahwa dana BOSP wajib dialokasikan untuk pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Di sekolah negeri, besaran alokasi honorarium dibatasi maksimal 20 persen dari total dana, sementara di satuan pendidikan swasta maksimal sebesar 40 persen. Untuk kebutuhan pengadaan buku, pemerintah menetapkan batas minimal sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal yang ditetapkan adalah 20 persen.

Eman menekankan pentingnya sekolah mematuhi ketentuan ini agar dana operasional yang disalurkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di Kota Depok, dapat segera menyesuaikan pengelolaan dana sesuai dengan Surat Edaran yang dalam hal ini tercatat sebagai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan. Dana BOSP harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, kami mendorong seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tidak menunda-nunda implementasinya,” tegas Eman. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak
METROPOLITAN

Banjir Genangi Kawasan SMAN 5 Depok, Warganet Minta Gubernur Jabar Sidak

by SWARA PENDIDIKAN
12 January 2026
1
0

  Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) — Sebuah video berdurasi 32...

Read more
Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

Tujuh Tahun Mengabdi sebagai Honorer, Candrayanti Akhirnya Diangkat PPPK Paruh Waktu

12 January 2026
0
Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

Camat dan Lurah Sawangan Monitor Distribusi Makan Bergizi Gratis di Dua SD Negeri

12 January 2026
0

Digedor Aktivis, Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Caffe

12 January 2026
0

Potret PKBM Kota Depok: Pilar Pendidikan Nonformal yang Masih Kurang Mendapat Perhatian Serius

11 January 2026
0

Gedung Baru SMPN 3 Depok Senilai Rp28 Miliar Diresmikan, Supian Suri: Sudah Bisa Dipakai Awal Tahun

8 January 2026
0
Next Post
Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In