Swara Pendidikan (Depok) — Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mendorong seluruh satuan pendidikan agar segera merealisasikan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menekankan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada 3 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.
Menurut Eman Sutriadi, yang juga merupakan Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), surat edaran ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengacu pada ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan, di mana terdapat batas minimal dan maksimal dalam pengalokasian anggaran untuk kebutuhan utama satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, Eman menjelaskan bahwa dana BOSP wajib dialokasikan untuk pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Di sekolah negeri, besaran alokasi honorarium dibatasi maksimal 20 persen dari total dana, sementara di satuan pendidikan swasta maksimal sebesar 40 persen. Untuk kebutuhan pengadaan buku, pemerintah menetapkan batas minimal sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal yang ditetapkan adalah 20 persen.
Eman menekankan pentingnya sekolah mematuhi ketentuan ini agar dana operasional yang disalurkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di Kota Depok, dapat segera menyesuaikan pengelolaan dana sesuai dengan Surat Edaran yang dalam hal ini tercatat sebagai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan. Dana BOSP harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, kami mendorong seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tidak menunda-nunda implementasinya,” tegas Eman. **