ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Saturday, October 18, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

by SWARA PENDIDIKAN
8 July 2025
in Depok, SAPA WILAYAH
0
Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

Eman Sutriadi, Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I)

          

 

Swara Pendidikan (Depok) — Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mendorong seluruh satuan pendidikan agar segera merealisasikan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menekankan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada 3 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.

Menurut Eman Sutriadi, yang juga merupakan Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), surat edaran ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengacu pada ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan, di mana terdapat batas minimal dan maksimal dalam pengalokasian anggaran untuk kebutuhan utama satuan pendidikan.

BACA JUGA

PIK-R Sacerba Sawangan Jadi Pelopor Remaja Peduli Sampah Organik

BPS Beberkan Realita Pendidikan dan Dunia Kerja di Depok

Kelurahan Pangkalanjati Baru Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Enam Anak Kembali ke Sekolah

Ranting 2 dan Ranting 1 Rebut Juara di Turnamen Voli PGRI Sukmajaya

Dalam keterangannya, Eman menjelaskan bahwa dana BOSP wajib dialokasikan untuk pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Di sekolah negeri, besaran alokasi honorarium dibatasi maksimal 20 persen dari total dana, sementara di satuan pendidikan swasta maksimal sebesar 40 persen. Untuk kebutuhan pengadaan buku, pemerintah menetapkan batas minimal sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal yang ditetapkan adalah 20 persen.

Eman menekankan pentingnya sekolah mematuhi ketentuan ini agar dana operasional yang disalurkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di Kota Depok, dapat segera menyesuaikan pengelolaan dana sesuai dengan Surat Edaran yang dalam hal ini tercatat sebagai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan. Dana BOSP harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, kami mendorong seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tidak menunda-nunda implementasinya,” tegas Eman. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 54

BeritaTerkait

PIK-R Sacerba Sawangan Jadi Pelopor Remaja Peduli Sampah Organik
Kecamatan Sawangan

PIK-R Sacerba Sawangan Jadi Pelopor Remaja Peduli Sampah Organik

by SWARA PENDIDIKAN
16 October 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) – Di tengah meningkatnya persoalan sampah...

Read more
BPS Beberkan Realita Pendidikan dan Dunia Kerja di Depok

BPS Beberkan Realita Pendidikan dan Dunia Kerja di Depok

15 October 2025
0
Kelurahan Pangkalanjati Baru Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Enam Anak Kembali ke Sekolah

Kelurahan Pangkalanjati Baru Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Enam Anak Kembali ke Sekolah

15 October 2025
0

Ranting 2 dan Ranting 1 Rebut Juara di Turnamen Voli PGRI Sukmajaya

15 October 2025
0

339 Talenta Muda Bulutangkis Ramaikan Tirtasari Open 2025 di Depok

14 October 2025
0

PKBM Inspirasi Anak Negeri Perluas Kolaborasi Global hingga ke Jepang

14 October 2025
0
Next Post
Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In