ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 3, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

by SWARA PENDIDIKAN
8 July 2025
in Depok, SAPA WILAYAH
0
Ketua GEDOR Dorong Sekolah Realisasikan Surat Edaran Kemendikdasmen

Eman Sutriadi, Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I)

          

 

Swara Pendidikan (Depok) — Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, mendorong seluruh satuan pendidikan agar segera merealisasikan pelaksanaan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menekankan optimalisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada 3 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia.

Menurut Eman Sutriadi, yang juga merupakan Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I), surat edaran ini merupakan langkah penting pemerintah dalam memastikan pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa sekolah wajib mengacu pada ketentuan penggunaan dana yang telah ditetapkan, di mana terdapat batas minimal dan maksimal dalam pengalokasian anggaran untuk kebutuhan utama satuan pendidikan.

BACA JUGA

Konfercab PGRI Bojongsari Tetapkan Eros Rosita sebagai Ketua Baru

Lurah Duren Seribu Ajak Anak Gemar Membaca Usai Terima Hibah Buku dari Diskarpus Depok

K3S Kecamatan Bojongsari Tegaskan PGRI Mitra Kerja Strategis dalam Memajukan Pendidikan

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

Dalam keterangannya, Eman menjelaskan bahwa dana BOSP wajib dialokasikan untuk pengadaan buku, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Di sekolah negeri, besaran alokasi honorarium dibatasi maksimal 20 persen dari total dana, sementara di satuan pendidikan swasta maksimal sebesar 40 persen. Untuk kebutuhan pengadaan buku, pemerintah menetapkan batas minimal sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal yang ditetapkan adalah 20 persen.

Eman menekankan pentingnya sekolah mematuhi ketentuan ini agar dana operasional yang disalurkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di Kota Depok, dapat segera menyesuaikan pengelolaan dana sesuai dengan Surat Edaran yang dalam hal ini tercatat sebagai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan. Dana BOSP harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, kami mendorong seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk tidak menunda-nunda implementasinya,” tegas Eman. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 54

BeritaTerkait

Konfercab PGRI Bojongsari Tetapkan Eros Rosita sebagai Ketua Baru
Depok

Konfercab PGRI Bojongsari Tetapkan Eros Rosita sebagai Ketua Baru

by SWARA PENDIDIKAN
3 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Bojongsari, Depok) – Eros Rosita resmi terpilih sebagai...

Read more
Lurah Duren Seribu Ajak Anak Gemar Membaca Usai Terima Hibah Buku dari Diskarpus Depok

Lurah Duren Seribu Ajak Anak Gemar Membaca Usai Terima Hibah Buku dari Diskarpus Depok

2 December 2025
0
K3S Kecamatan Bojongsari Tegaskan PGRI Mitra Kerja Strategis dalam Memajukan Pendidikan

K3S Kecamatan Bojongsari Tegaskan PGRI Mitra Kerja Strategis dalam Memajukan Pendidikan

1 December 2025
0

Ancam dan Hina Wartawan, PWI Depok Kecam Oknum Ketua LBH dan akan Proses Hukum

27 November 2025
0

Perizinan Tuntas, Padel Lago & Luna Siap Beroperasi di Depok

26 November 2025
0

Milad Muhammadiyah ke-113 di Limo-Cinere Berlangsung Meriah, 150 Paket Donasi Dibagikan

23 November 2025
0
Next Post
Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

Guru PAUD di Sawangan Baru Ikuti Pelatihan Lingkungan Belajar Berkualitas

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In