ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, September 15, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

by SWARA PENDIDIKAN
15 September 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan
          

Swara Pendidikan (Jakarta) – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 menegaskan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di satuan pendidikan daerah ditetapkan paling lama tiga bulan. Penugasan ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama, apabila belum ada kepala sekolah definitif yang ditetapkan.

Penunjukan Plt KS dimaksudkan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan kepala sekolah. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dapat menunjuk guru sebagai Plt KS dengan sejumlah batasan kewenangan.

Penunjukan Plt Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, dapat menunjuk Guru sebagai Plt KS jika terdapat kekosongan Kepala Sekolah definitif. Langkah ini bertujuan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan optimal.

Plt KS bertugas melaksanakan tugas rutin dari KS yang berhalangan tetap, namun dengan beberapa batasan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

Pemkab Jepara Peringati Haornas 2025, Fokus Atlet Berprestasi dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS)

Persyaratan Plt KS

Adapun persyaratan bagi Guru yang dapat ditunjuk sebagai Plt KS adalah:

  • Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan KS atau Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah.
  • Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Hasil penilaian kinerja Guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satdik, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  • Usia maksimal 59 tahun.
  • Memiliki sisa masa kontrak minimal satu tahun, khusus bagi Guru PPPK.

Tata Cara Penunjukan dan Masa Tugas

Penunjukan Plt KS ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa tugas Plt KS.

Dinas Pendidikan juga berkewajiban melaporkan penunjukan Plt KS kepada Direktorat KSPSTK paling lambat 15 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

Masa tugas Plt KS ditetapkan paling lama 3 bulan, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal 3 bulan berikutnya.

Wewenang Plt Kepala Sekolah

Dalam masa penugasannya, Plt KS memiliki kewenangan untuk:

  • Melaksanakan tugas sehari-hari KS definitif sesuai perundang-undangan.
  • Menandatangani ijazah kelulusan peserta didik.
  • Menetapkan SKP dan penilaian prestasi kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Mengusulkan kenaikan gaji berkala.
  • Memberikan usulan tugas belajar.
  • Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penunjukan Plt Kepala Sekolah berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur, sehingga tidak mengganggu kesinambungan layanan pendidikan di satuan pendidikan.**

Untuk informasi selengkapnya, tentang Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024,bisa unduh disini

Sumber: Kemendikdasmen
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 8

BeritaTerkait

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025
Jepara

Gali Potensi Generasi Muda, Disdikpora Jepara Sukses Gelar Jambore Pemuda 2025

by SWARA PENDIDIKAN
12 September 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga...

Read more
Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Disdik Depok Selenggarakan Workshop KHA untuk Wujudkan Sekolah Ramah Anak

11 September 2025
0
SDN Sawangan 05 Gelar Gladi Bersih ANBK dan Latihan Upacara untuk Siswa Kelas 5 dan 6

Wali Kota Depok Lantik Siti Barkah Hasanah Sebagai Bunda PAUD Kota Depok 2025–2030

11 September 2025
0

Pemkab Jepara Peringati Haornas 2025, Fokus Atlet Berprestasi dan Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS)

9 September 2025
0

MAPSI 2025 Jepara Hadirkan Inovasi Digital dan UMKM Lokal

3 September 2025
0

Depok Catat Prestasi, 18 Siswa Melaju ke Babak Lanjutan OSN-P 2025

3 September 2025
0
Next Post
Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In