Swara Pendidikan (Jakarta) – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 menegaskan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di satuan pendidikan daerah ditetapkan paling lama tiga bulan. Penugasan ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama, apabila belum ada kepala sekolah definitif yang ditetapkan.
Penunjukan Plt KS dimaksudkan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan kepala sekolah. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dapat menunjuk guru sebagai Plt KS dengan sejumlah batasan kewenangan.
Penunjukan Plt Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, dapat menunjuk Guru sebagai Plt KS jika terdapat kekosongan Kepala Sekolah definitif. Langkah ini bertujuan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan optimal.
Plt KS bertugas melaksanakan tugas rutin dari KS yang berhalangan tetap, namun dengan beberapa batasan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.
Persyaratan Plt KS
Adapun persyaratan bagi Guru yang dapat ditunjuk sebagai Plt KS adalah:
- Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan KS atau Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah.
- Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Hasil penilaian kinerja Guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satdik, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Usia maksimal 59 tahun.
- Memiliki sisa masa kontrak minimal satu tahun, khusus bagi Guru PPPK.
Tata Cara Penunjukan dan Masa Tugas
Penunjukan Plt KS ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa tugas Plt KS.
Dinas Pendidikan juga berkewajiban melaporkan penunjukan Plt KS kepada Direktorat KSPSTK paling lambat 15 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
Masa tugas Plt KS ditetapkan paling lama 3 bulan, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal 3 bulan berikutnya.
Wewenang Plt Kepala Sekolah
Dalam masa penugasannya, Plt KS memiliki kewenangan untuk:
- Melaksanakan tugas sehari-hari KS definitif sesuai perundang-undangan.
- Menandatangani ijazah kelulusan peserta didik.
- Menetapkan SKP dan penilaian prestasi kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mengusulkan kenaikan gaji berkala.
- Memberikan usulan tugas belajar.
- Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penunjukan Plt Kepala Sekolah berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur, sehingga tidak mengganggu kesinambungan layanan pendidikan di satuan pendidikan.**
Untuk informasi selengkapnya, tentang Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024,bisa unduh disini
Sumber: Kemendikdasmen
Editor: Gus JP