• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

by SWARA PENDIDIKAN
15 September 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Kepdirjen GTK: Masa Tugas Plt KS Ditetapkan Paling Lama 3 Bulan

Swara Pendidikan (Jakarta) – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 menegaskan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di satuan pendidikan daerah ditetapkan paling lama tiga bulan. Penugasan ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu yang sama, apabila belum ada kepala sekolah definitif yang ditetapkan.

Penunjukan Plt KS dimaksudkan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan kepala sekolah. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dapat menunjuk guru sebagai Plt KS dengan sejumlah batasan kewenangan.

Penunjukan Plt Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, dapat menunjuk Guru sebagai Plt KS jika terdapat kekosongan Kepala Sekolah definitif. Langkah ini bertujuan agar proses kerja, tugas, dan fungsi satuan pendidikan tetap berjalan optimal.

Plt KS bertugas melaksanakan tugas rutin dari KS yang berhalangan tetap, namun dengan beberapa batasan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

Persyaratan Plt KS

Adapun persyaratan bagi Guru yang dapat ditunjuk sebagai Plt KS adalah:

  • Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan KS atau Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah.
  • Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Hasil penilaian kinerja Guru minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satdik, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  • Usia maksimal 59 tahun.
  • Memiliki sisa masa kontrak minimal satu tahun, khusus bagi Guru PPPK.

Tata Cara Penunjukan dan Masa Tugas

Penunjukan Plt KS ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut wajib memuat tanggal mulai dan berakhirnya masa tugas Plt KS.

Dinas Pendidikan juga berkewajiban melaporkan penunjukan Plt KS kepada Direktorat KSPSTK paling lambat 15 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

Masa tugas Plt KS ditetapkan paling lama 3 bulan, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal 3 bulan berikutnya.

Wewenang Plt Kepala Sekolah

Dalam masa penugasannya, Plt KS memiliki kewenangan untuk:

  • Melaksanakan tugas sehari-hari KS definitif sesuai perundang-undangan.
  • Menandatangani ijazah kelulusan peserta didik.
  • Menetapkan SKP dan penilaian prestasi kerja Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Mengusulkan kenaikan gaji berkala.
  • Memberikan usulan tugas belajar.
  • Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penunjukan Plt Kepala Sekolah berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur, sehingga tidak mengganggu kesinambungan layanan pendidikan di satuan pendidikan.**

Untuk informasi selengkapnya, tentang Kepdirjen Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024,bisa unduh disini

Sumber: Kemendikdasmen
Editor: Gus JP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar
KABAR DAERAH

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

Swara Pendidikan (Jepara) — Libur sekolah bukan libur belajar menjadi...

Read more
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0
Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0

M. Latifun Tekankan Pentingnya Harmoni, Toleransi, dan Kehidupan Sosial yang Damai

27 December 2025
0

Hasil TKA 2025 Anjlok: DPR Minta Perbaikan Kurikulum dan Kualitas Pengajaran

26 December 2025
0
Next Post
Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

Diskominfo Jepara Dukung Pemanfaatan Teknologi untuk Kemajuan Pendidikan

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In