Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Kepala SMP Negeri se Kota Depok dan Komite Sekolah mendapat pembekalan hukum dari Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang mengusung tema “Menggali Potensi Partisipasi Masyarakat Dalam Mendukung Kegiatan Pembelajaran Berdasarkan PerUndang Undangan” di SMP N 2 Depok. Senin (14/01/19).
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP, Komar dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para Kepala Sekolah SMP dapat mengenali secara dini tentang hukum dan resikonya jika terjerat kasus Tipikor, untuk itu dia berharap, pihak sekolah setelah mendapatkan pembekalan ini bisa lebih memahami dan terhindar dari masalah Hukum.
Sementara itu, Kasi intel Kejari Depok, Kosasih yang didampingi Siswatiningsih, Eki Morality, dan Devi menyampaikan bahwa materi yang diberikan dalam penyuluhan terkait hukum seperti masalah anti korupsi, proses pembelajaran yang tidak bertentangan dengan hukum maupun langkah langkah yang harus diperhatikan ketika menghadapi hukum dan prosesnya.
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Disdik dan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Harapannya dengan pembekalan hukum ini, akan terbangun pengetahuan soal hukum di masing masing kepala sekolah maupun komite sekolah,” ujar Kosasih.
“Pemaparan tentang Pengenalan Institusi Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi membuat kami semakin paham dan hati-hati dalam mengelola anggaran sekolah,” ungkap Kepala SMP N 7 Tatag kepada SP usai acara. (harlis/gus).