Sarpras Disdik Depok Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

by
0 Komentar 636 Pembaca

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno sosialisasi Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada kepsek SMP Negeri se Depok di SMP N 2 Depok, Senin (14/1/19)

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Bertempat di SMP N 2 Depok, Kepala SMP Negeri se Kota Depok mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno. Senin (14/1/19).

Dihadapan Kepala SMP Negeri se Kota Depok, Sutarno menjelaskan tentang poin-poin perubahan yang ada dalam Perpres yang baru. “ini mencabut Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang diubah terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015,” terangnya.

Menurutnya, perpres baru ini memiliki struktur yang lebih sederhana. Efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel.

“Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD yang dilatarbelakangi tentang urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha,” papar Tarno.

“Ini merupakan komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan good government dilingkungan Dinas Pendidikan dengan melakukan pemutakhiran sumberdaya manusia serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, dan penata usahaan aset daeran atas belanja modal,” imbuhnya.

Kabid Sarpras Disdik meminta agar para Kepala SMP Negeri mulai melakukan penataan aset di unit kerjanya masing-masing untuk menghindari masalah yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

“Jangan sampai karena tidak paham dengan aturan dan administrasinya, timbul masalah yang tidak kita harapkan,” pungkasnya. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!