• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Monday, April 13, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 13 Tahun 2025, Tegaskan Pentingnya Nilai Karakter Positif Peserta Didik dalam Menyampaikan Pendapat

by SWARA PENDIDIKAN
1 September 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan, NASIONAL
0
Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 13 Tahun 2025, Tegaskan Pentingnya Nilai Karakter Positif Peserta Didik dalam Menyampaikan Pendapat
        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal Suharti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ini menekankan pentingnya pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.

Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kementerian menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam masa tumbuh kembang sehingga membutuhkan bimbingan, pengawasan, serta perlindungan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan mereka.

BACA JUGA

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

“Perlindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua. Semua pihak wajib memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi,” tegas Suharti dalam surat edarannya yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.

Melalui SE ini, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam melindungi peserta didik, menginstruksikan kepala sekolah serta guru untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, serta mendorong budaya dialog sehat di lingkungan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat menyediakan ruang dialog yang aman seperti forum musyawarah, organisasi siswa, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Surat Edaran ini menjadi wujud komitmen Kemendikdasmen dalam menjamin perlindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip perlindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan maupun tindakan. **

Sumber: Kemendikdasmen
Editor: gus JP

BeritaTerkait

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi
METROPOLITAN

Kwarran Pramuka Pancoran Mas Depok Gelar Orientasi Pengurus 2026–2029, Perkuat Sinergi dan Administrasi

11 April 2026
0
0

  ‎Swara Pendidikan (Pancoranmas, Depok) — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting...

Read more
RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

RSSG Depok 2026: 49 Sekolah Swasta Berpotensi Tampung Lebih dari 4.000 Siswa Gratis

10 April 2026
0
Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

Hari Jadi ke-477 Jepara, Bupati Ajak Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Berkelanjutan

10 April 2026
0

SPP Mayong Didorong Mandiri Lewat Pelatihan Keuangan

9 April 2026
0

Rumah Baca Ceria (RBC) Fasilitasi Diskusi Mahasiswi tentang Tradisi Pengobatan Jawa

9 April 2026
0

Raden Muchamad Zakky: Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Pembinaan Siswa di Depok

8 April 2026
0
Next Post
Sekolah Lansia Tangguh Hadir di Pondok Petir, Perkuat Program Pemkot Depok untuk Lansia

Sekolah Lansia Tangguh Hadir di Pondok Petir, Perkuat Program Pemkot Depok untuk Lansia

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id