Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal Suharti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ini menekankan pentingnya pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya.
Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kementerian menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam masa tumbuh kembang sehingga membutuhkan bimbingan, pengawasan, serta perlindungan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan mereka.
“Perlindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua. Semua pihak wajib memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi,” tegas Suharti dalam surat edarannya yang ditandatangani pada 29 Agustus 2025.
Melalui SE ini, Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam melindungi peserta didik, menginstruksikan kepala sekolah serta guru untuk melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, serta mendorong budaya dialog sehat di lingkungan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat menyediakan ruang dialog yang aman seperti forum musyawarah, organisasi siswa, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
Surat Edaran ini menjadi wujud komitmen Kemendikdasmen dalam menjamin perlindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip perlindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan maupun tindakan. **
Sumber: Kemendikdasmen
Editor: gus JP




