Swara Pendidikan (Jepara) – Enam unsur kebudayaan khas Jepara resmi direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 setelah melalui proses persidangan tingkat nasional. Keenam warisan budaya tersebut meliputi Batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, menyampaikan rasa syukur atas lolosnya seluruh usulan dari Kabupaten Jepara dalam sidang WBTB yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
“Alhamdulillah, hasil sidang WBTB meloloskan enam warisan budaya yang diusulkan Jepara. Semuanya direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTB tahun 2025,” ujar Ali Hidayat, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, hasil sidang tersebut diumumkan melalui zoom meeting oleh tim ahli Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI pada Jumat (10/10/2025).
“Tahun ini, enam usulan yang diajukan Pemkab Jepara semuanya disetujui oleh tim. Ini tentu hasil kerja keras bersama,” jelasnya.
Ali Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada tim Bidang Kebudayaan dan masyarakat pendukung yang turut berperan aktif dalam proses pengusulan dan verifikasi WBTB. Menurutnya, setiap unsur budaya yang diusulkan memiliki karakter dan keistimewaan tersendiri, sehingga membutuhkan proses panjang dan keseriusan dalam pelestariannya.
“Ini bukan perkara mudah. Dibutuhkan waktu dan komitmen kuat agar budaya-budaya ini tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali berharap penetapan enam WBTB baru ini dapat memperkuat identitas Jepara sebagai daerah dengan khazanah budaya yang kaya dan beragam. Jika keenam warisan tersebut resmi ditetapkan, maka total Jepara memiliki 15 Warisan Budaya Takbenda nasional.
Sejak 2015, sejumlah budaya Jepara telah tercatat sebagai WBTB, di antaranya Seni Ukir (2015), Lomban, Perang Obor, dan Jembul Tulakan (2020), Tenun Troso (2022), Kentrung dan Emprak (2023), serta Macan Kurung dan Barikan (2024).
“Penetapan WBTB ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas Jepara sebagai daerah yang memiliki tradisi dan seni yang beragam, sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal,” pungkas Ali.**