Swara Pendidikan (Lampung Tengah) — Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menunjukkan wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendampingan terhadap Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa, kejaksaan berkomitmen mengawal pengelolaan ekonomi desa agar lebih transparan, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyampaikan bahwa pendampingan terhadap koperasi desa merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengawal program ekonomi kerakyatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan tidak semata dalam konteks penindakan, tetapi juga sebagai pencegah awal agar dana publik dikelola secara benar.
“Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Kami ingin memastikan setiap program desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” tutur Rita, Kamis (13/11/2025).
Menurut Rita, amanat tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan intelijen penegakan hukum sebagai unsur penting dalam pencegahan korupsi. Pendampingan koperasi dinilai strategis karena menjadi titik awal penguatan ekonomi desa.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan ingin membangun pemahaman bahwa hukum dapat menjadi pelindung dan penggerak pembangunan, bukan sekadar instrumen penindakan.
“Integritas adalah kunci keberhasilan desa mandiri,” ujarnya.
Rita menjelaskan bahwa langkah Kejari Lampung Tengah merupakan implementasi Perintah Harian Jaksa Agung, yang menekankan kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan program.
Pendekatan pendampingan dilakukan melalui edukasi tata kelola, pengawasan penggunaan dana publik, dan pembinaan terhadap koperasi binaan agar dapat menjadi contoh praktik ekonomi desa yang bersih.
“Kami ingin Lampung Tengah menjadi contoh bagaimana Kejaksaan hadir dengan pendekatan humanis, tidak menakuti, tapi menuntun dan menjaga agar pembangunan berpihak pada rakyat,” jelas Rita.
Ia menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara transparan menjadi fondasi penting bagi penguatan ekonomi masyarakat. Pengawasan berkelanjutan juga disiapkan untuk memastikan tidak ada celah yang dapat memicu praktik koruptif dalam pengelolaan dana desa atau koperasi.
“Koperasi yang kuat dan transparan akan menjadi pondasi ekonomi rakyat yang kokoh. Penguatan koperasi harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rita.
Pendampingan hukum terhadap Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa menjadi langkah konkret Kejari Lampung Tengah dalam memperkuat integritas ekonomi desa. Melalui pendekatan preventif dan edukatif, kejaksaan berupaya memastikan koperasi dan program desa berjalan secara akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **
(Indra W)




