Swara Pendidikan (Kota Bekasi) — Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menetapkan jumlah peserta didik hingga 50 siswa dalam satu kelas di sekolah negeri menuai kritik dari kalangan sekolah swasta di Kota Bekasi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu pembelajaran sekaligus mengancam keberlangsungan sekolah swasta akibat berkurangnya jumlah pendaftar.
Sejumlah kepala sekolah swasta di Kota Bekasi menyampaikan bahwa sejak kebijakan kelas padat diterapkan, minat masyarakat untuk mendaftar ke sekolah swasta menurun secara signifikan. Calon peserta didik lebih memilih sekolah negeri meskipun harus mengikuti proses pembelajaran dalam rombongan belajar yang jauh dari standar ideal.
“Kami merasa dirugikan. Pemerintah fokus pada penyerapan siswa di sekolah negeri, tetapi dampaknya sekolah swasta kehilangan murid dan terancam kolaps,” ujar salah seorang kepala sekolah swasta di Kota Bekasi, Senin (12/1/2026).
Kebijakan kelas dengan jumlah siswa mencapai 50 orang tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam berbagai ketentuan pendidikan, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dibatasi untuk menjamin mutu pembelajaran dan efektivitas proses belajar mengajar. Untuk jenjang sekolah dasar, rombongan belajar umumnya dibatasi sekitar 28 hingga 32 siswa, jenjang SMP sekitar 32 siswa, dan SMA/SMK sekitar 36 siswa.
Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman Priyanto, menegaskan bahwa jumlah 50 siswa dalam satu kelas sulit dibenarkan secara pedagogis. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan inovasi pendidikan, melainkan langkah yang berpotensi membawa kemunduran kualitas pembelajaran.
Para kepala sekolah menilai kebijakan KDM lebih menekankan aspek kuantitas penyerapan siswa dibandingkan kualitas layanan pendidikan. Dengan kelas yang terlalu padat, guru dinilai akan mengalami kesulitan dalam mengelola pembelajaran, memberikan perhatian individual kepada siswa, serta menjaga efektivitas proses belajar mengajar di kelas.
Selain berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah negeri, kebijakan tersebut juga dinilai secara langsung menghantam sekolah swasta. Sekolah swasta menilai kebijakan ini diterapkan tanpa dialog yang memadai dengan mereka sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Hingga saat ini, belum terdapat kajian terbuka mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap mutu pendidikan, keselamatan dan kenyamanan siswa, maupun keberlangsungan sekolah swasta.
“Jika kebijakan ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya sekolah swasta, tetapi juga peserta didik yang harus belajar dalam kondisi yang tidak ideal,” ujar salah satu kepala sekolah swasta.
Melalui berbagai forum, sekolah swasta mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemadatan kelas, menyesuaikannya dengan Standar Nasional Pendidikan, serta menyusun kebijakan yang lebih adil dan berimbang bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengambil kebijakan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar akademik maupun landasan hukum kebijakan pemadatan kelas hingga 50 siswa di sekolah negeri tersebut. (Wahyu)




