Swara Pendidikan (Sawangan, Depok) — Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sawangan, Yogi Suprayogi, mengingatkan seluruh kepala sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Sawangan agar segera melaksanakan penilaian kinerja guru menjelang akhir tahun 2025. Penilaian tersebut merupakan kewenangan sekaligus kewajiban kepala sekolah terhadap guru di satuan pendidikan masing-masing.
“Penilaian kinerja guru merupakan kewenangan kepala sekolah. Karena itu, seluruh kepala sekolah wajib melakukan penilaian melalui ruang GTK, yaitu aplikasi yang disediakan oleh Kementerian,” kata Yogi Suprayogi saat ditemui di sela rapat PGRI Cabang Sawangan, belum lama ini.
Yogi menjelaskan, setelah penilaian kinerja guru dilakukan melalui aplikasi GTK, tahapan berikutnya adalah sinkronisasi data dengan aplikasi e-Kinerja. Proses tersebut diperlukan agar hasil penilaian dapat terintegrasi secara sistem dan menghasilkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) guru.
“Setelah dilakukan penilaian, data di ruang GTK harus disinkronkan dengan aplikasi lain, termasuk e-Kinerja. Dari proses itu akan terbentuk SKP penilaian kinerja guru secara resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Yogi, penilaian kinerja guru memiliki peran penting, khususnya bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena menjadi salah satu syarat administratif dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karier.
“Penilaian ini sangat penting bagi guru ASN dan PPPK. Jangan sampai terlewat atau tertunda karena akan berdampak pada proses kenaikan pangkat,” tegasnya.
Yogi berharap seluruh kepala SDN di Kecamatan Sawangan dapat menyelesaikan penilaian kinerja guru sebelum akhir tahun, sehingga tidak menumpuk pekerjaan administrasi di awal tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan seluruh kepala sekolah dapat melaksanakan penilaian kinerja guru tepat waktu, sehingga semua proses berjalan lancar tanpa hambatan,” harapnya. (Dib)




