Swara Pendidikan (Depok) — Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang secara khusus melindungi profesi guru dan tenaga pendidik. Ia menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.
“Bukan rahasia lagi banyak guru mengalami intimidasi, tekanan psikis, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata,” ujar Siswanto.
Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya laporan kasus terhadap guru—mulai dari pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal peserta didik, hingga cyberbullying—menjadi kekhawatiran serius di dunia pendidikan lokal. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum maupun psikologis kepada para pendidik.
“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal beban kerja guru semakin kompleks. Tanpa Perda, mereka berjalan sendiri di tengah tekanan,” tambahnya.
Ranperda ini akan mengatur enam aspek strategis:
-
Perlindungan hukum bagi guru yang dilaporkan saat menjalankan tugasnya.
-
Dukungan psikologis dan trauma healing bagi guru korban kekerasan.
-
Penguatan profesi dengan pengakuan otoritas pedagogis.
-
Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Guru di bawah Dinas Pendidikan.
-
Penganggaran khusus dalam APBD untuk advokasi dan perlindungan pendidik.
-
Jaminan keselamatan kerja dan status kepegawaian oleh Pemda.
Komisi D akan mengusulkan Ranperda ini masuk dalam Prolegda Prioritas 2025, sembari membuka ruang partisipasi publik melalui organisasi seperti PGRI, IGI, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.
“Kami tidak akan jalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama pemangku kepentingan agar benar-benar aplikatif dan melindungi,” tegas Siswanto.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan politik saja tidak cukup. Komitmen anggaran menjadi kunci. “Tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik. Perlindungan guru butuh tindakan konkret: anggaran, pendamping hukum, psikolog, dan sistem yang kuat.”
DPRD berharap Perda ini nantinya menjadikan Depok sebagai kota ramah guru yang menjunjung tinggi martabat pendidik. “Kalau guru tidak merasa aman, maka pendidikan kehilangan rohnya. Perda ini adalah bentuk penghormatan kita kepada mereka yang membentuk karakter generasi Depok,” pungkas Siswanto. (CP)