ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Sunday, June 1, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Hardiknas 2025, DPRD Depok Dorong Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik

by Redaksi
2 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Siswa SDN Depok 5 Ikuti Pesantren Ramadhan dan Bina Rohani

foto iDok. SP

          

Swara Pendidikan (Depok)  — Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang secara khusus melindungi profesi guru dan tenaga pendidik. Ia menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.

“Bukan rahasia lagi banyak guru mengalami intimidasi, tekanan psikis, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata,” ujar Siswanto.

Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya laporan kasus terhadap guru—mulai dari pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal peserta didik, hingga cyberbullying—menjadi kekhawatiran serius di dunia pendidikan lokal. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum maupun psikologis kepada para pendidik.

“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal beban kerja guru semakin kompleks. Tanpa Perda, mereka berjalan sendiri di tengah tekanan,” tambahnya.

BACA JUGA

Cek Domisilimu! Ini Zonasi SPMB SMP Negeri Depok 2025

Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

Pemkot Depok Tegaskan SPMB 2025/2026 Bebas Titip-Menitip dan Intervensi

Ranperda ini akan mengatur enam aspek strategis:

  1. Perlindungan hukum bagi guru yang dilaporkan saat menjalankan tugasnya.

  2. Dukungan psikologis dan trauma healing bagi guru korban kekerasan.

  3. Penguatan profesi dengan pengakuan otoritas pedagogis.

  4. Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Guru di bawah Dinas Pendidikan.

  5. Penganggaran khusus dalam APBD untuk advokasi dan perlindungan pendidik.

  6. Jaminan keselamatan kerja dan status kepegawaian oleh Pemda.

Komisi D akan mengusulkan Ranperda ini masuk dalam Prolegda Prioritas 2025, sembari membuka ruang partisipasi publik melalui organisasi seperti PGRI, IGI, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.

“Kami tidak akan jalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama pemangku kepentingan agar benar-benar aplikatif dan melindungi,” tegas Siswanto.

Ia juga mengingatkan bahwa dukungan politik saja tidak cukup. Komitmen anggaran menjadi kunci. “Tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik. Perlindungan guru butuh tindakan konkret: anggaran, pendamping hukum, psikolog, dan sistem yang kuat.”

DPRD berharap Perda ini nantinya menjadikan Depok sebagai kota ramah guru yang menjunjung tinggi martabat pendidik. “Kalau guru tidak merasa aman, maka pendidikan kehilangan rohnya. Perda ini adalah bentuk penghormatan kita kepada mereka yang membentuk karakter generasi Depok,” pungkas Siswanto. (CP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 0

BeritaTerkait

Cek Domisilimu! Ini Zonasi SPMB SMP Negeri Depok 2025
BERITA UTAMA

Cek Domisilimu! Ini Zonasi SPMB SMP Negeri Depok 2025

by Redaksi
30 May 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas...

Read more
Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

Wamendikdasmen RI Kunjungi SMPN 8 Depok, Apresiasi Inovasi dan Sinergi Pendidikan

28 May 2025
0
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Wajib Gratis

28 May 2025
0

Pemkot Depok Tegaskan SPMB 2025/2026 Bebas Titip-Menitip dan Intervensi

27 May 2025
0

BMPS Depok Catat Sejarah di Mukerda IV, Seluruh Rekomendasi Disetujui Wali Kota

27 May 2025
0

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Oknum Guru

23 May 2025
0
Next Post
SDN Bedahan 03 Gelar Upacara Hardiknas 2025 dengan Pakaian Adat dan Senam Sehat

SDN Bedahan 03 Gelar Upacara Hardiknas 2025 dengan Pakaian Adat dan Senam Sehat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In