• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Tuesday, March 17, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Hardiknas 2025, DPRD Depok Dorong Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik

by SWARA PENDIDIKAN
2 May 2025
in BERITA UTAMA, INFO GURU, Klik Pendidikan
0
Siswa SDN Depok 5 Ikuti Pesantren Ramadhan dan Bina Rohani

foto iDok. SP

        

Swara Pendidikan (Depok)  — Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang secara khusus melindungi profesi guru dan tenaga pendidik. Ia menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.

“Bukan rahasia lagi banyak guru mengalami intimidasi, tekanan psikis, hingga kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata,” ujar Siswanto.

Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya laporan kasus terhadap guru—mulai dari pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal peserta didik, hingga cyberbullying—menjadi kekhawatiran serius di dunia pendidikan lokal. Sayangnya, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum maupun psikologis kepada para pendidik.

“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal beban kerja guru semakin kompleks. Tanpa Perda, mereka berjalan sendiri di tengah tekanan,” tambahnya.

BACA JUGA

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

Ranperda ini akan mengatur enam aspek strategis:

  1. Perlindungan hukum bagi guru yang dilaporkan saat menjalankan tugasnya.

  2. Dukungan psikologis dan trauma healing bagi guru korban kekerasan.

  3. Penguatan profesi dengan pengakuan otoritas pedagogis.

  4. Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Guru di bawah Dinas Pendidikan.

  5. Penganggaran khusus dalam APBD untuk advokasi dan perlindungan pendidik.

  6. Jaminan keselamatan kerja dan status kepegawaian oleh Pemda.

Komisi D akan mengusulkan Ranperda ini masuk dalam Prolegda Prioritas 2025, sembari membuka ruang partisipasi publik melalui organisasi seperti PGRI, IGI, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.

“Kami tidak akan jalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama pemangku kepentingan agar benar-benar aplikatif dan melindungi,” tegas Siswanto.

Ia juga mengingatkan bahwa dukungan politik saja tidak cukup. Komitmen anggaran menjadi kunci. “Tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik. Perlindungan guru butuh tindakan konkret: anggaran, pendamping hukum, psikolog, dan sistem yang kuat.”

DPRD berharap Perda ini nantinya menjadikan Depok sebagai kota ramah guru yang menjunjung tinggi martabat pendidik. “Kalau guru tidak merasa aman, maka pendidikan kehilangan rohnya. Perda ini adalah bentuk penghormatan kita kepada mereka yang membentuk karakter generasi Depok,” pungkas Siswanto. (CP)

BeritaTerkait

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN
NASIONAL

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Jakarta) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah...

Read more
Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD Hingga SMA Lewat SKB 7 Menteri

17 March 2026
0
Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta

Ribuan Anak Yatim dan Duafa Terima Santunan Ramadan di Masjid Endan Andansih Purwakarta

15 March 2026
0

Begini Reaksi Neno Warisman Saat Lihat Wartawan PWI Depok Mengaji di Ramadan

14 March 2026
0

Hery Susanto: Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

13 March 2026
0

GWS Jepara Bagikan Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

13 March 2026
0
Next Post
SDN Bedahan 03 Gelar Upacara Hardiknas 2025 dengan Pakaian Adat dan Senam Sehat

SDN Bedahan 03 Gelar Upacara Hardiknas 2025 dengan Pakaian Adat dan Senam Sehat

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id