Friday, March 14, 2025

Gugatan Ahli Waris Suratmo ke Yayasan Segar dan SMP Segar Depok Kandas

Swara Pendidikan (Depok) – Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar memenangkan Gugatan pada tingkat Pertama dari Ahli Waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo (para penggugat) terhadap Yayasan Segar (Tergugat I), SMP Segar (Tergugat II), dan Kementerian ATR/BPN cq Kantor Pertanahan Nasional Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Tergugat III) atas sengketa lahan milik yayasan Segar yang telah bersertifikat dan diatasnya telah berdiri SMP Segar yang diklaim oleh ahli waris almarhum Suratmo.

Keputusan tersebut berdasarkan Putusan perkara Perdata No.185/Pdt.G/2023/PN.Dpk tanggal 5 Juli 2024.

“Telah terdapat kejanggalan yang sangat signifikan atas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dalam proses peradilan yang perlu diketahui oleh publik, dan menjadi dasar bagi kami untuk bisa memperjuangkan keadilan demi membela kepentingan klien kami yaitu Yayasan Segar dan SMP Segar yang telah berdiri sejak tahun 1970-an dimana sekolah SMP Segar telah banyak memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa ini dengan mendidik siswa-siswi dari warga yang kurang mampu. Bahkan dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak Juli 2023, gugatan yang ditujukan ke Yayasan Segar dan SMP Segar dinilai telah cacat hukum dan tidak mendasar,” terang Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar yang dipimpin oleh Sahat  Poltak SialIagan, S.H., M.H., Rabu (10/7/24).

Menurut Sahat, SMP Segar turut menjadi pihak Tergugat karena bangunan SMP Segar berada di atas tanah yang diklaim oleh ahli waris almarhum Suratmo.

“Mereka bahkan melakukan pemasangan banner di lokasi sengketa yaitu di Sekolah SMP Segar sehingga mengganggu aktivitas sekolah,” ungkap Sahat didampingi Ketua Yayasan Segar, Surya Cintawarman dan Kepsek SMP Segar, Aas Hasanah, SPd. saat  press conference di SMP Segar.

Sahat menjelaskan, dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, ahli waris almarhum Suratmo mengajukan 16 Tuntutan yang sebagian besar berkaitan dengan SMP Segar.

Agenda pembacaan putusan disampaikan melalui e-court Para Pihak, hari Jumat (05/07/2024), Majelis Hakim memutuskan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Setelah pembacaan putusan, Para Pihak memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum atau dengan berbesar hati mengakui kekeliruannya dan menerima putusan Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, Yayasan Segar dan SMP Segar menyatakan menerima dan menghormati proses hukum selanjutnya hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar meminta dan mengingatkan para pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

“Kami mengingatkan pihak-pihak untuk menghormati proses hokum, dan terkait dugaan pencemaran nama baik dan adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak lain terhadap klien kami saat ini sedang kami cadangkan,” tandas Sahat  Poltak SialIagan, S.H., M.H (gus)

RELATED ARTICLES

Most Popular