ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
  • JEJAK PRESTASI
Swara Pendidikan
  • Login
Friday, November 21, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Gugatan Ahli Waris Suratmo ke Yayasan Segar dan SMP Segar Depok Kandas

by SWARA PENDIDIKAN
10 July 2024
in Depok, KABAR SEKOLAH
0
Gugatan Ahli Waris Suratmo ke Yayasan Segar dan SMP Segar Depok Kandas
          

Swara Pendidikan (Depok) – Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar memenangkan Gugatan pada tingkat Pertama dari Ahli Waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo (para penggugat) terhadap Yayasan Segar (Tergugat I), SMP Segar (Tergugat II), dan Kementerian ATR/BPN cq Kantor Pertanahan Nasional Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Tergugat III) atas sengketa lahan milik yayasan Segar yang telah bersertifikat dan diatasnya telah berdiri SMP Segar yang diklaim oleh ahli waris almarhum Suratmo.

Keputusan tersebut berdasarkan Putusan perkara Perdata No.185/Pdt.G/2023/PN.Dpk tanggal 5 Juli 2024.

“Telah terdapat kejanggalan yang sangat signifikan atas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dalam proses peradilan yang perlu diketahui oleh publik, dan menjadi dasar bagi kami untuk bisa memperjuangkan keadilan demi membela kepentingan klien kami yaitu Yayasan Segar dan SMP Segar yang telah berdiri sejak tahun 1970-an dimana sekolah SMP Segar telah banyak memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa ini dengan mendidik siswa-siswi dari warga yang kurang mampu. Bahkan dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak Juli 2023, gugatan yang ditujukan ke Yayasan Segar dan SMP Segar dinilai telah cacat hukum dan tidak mendasar,” terang Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar yang dipimpin oleh Sahat  Poltak SialIagan, S.H., M.H., Rabu (10/7/24).

BACA JUGA

BIAS di SDN Cipayung 2: 368 Siswa Ikuti Vaksinasi, Skrining Ketat dan Observasi Pasca Vaksin

SMKN 3 Depok Resmikan Perpustakaan Digital Hasil Kolaborasi dengan Centratama Group

Antusias Siswa SDN Mampang 3 Ikuti Kegiatan BIAS Bersama Puskesmas Mampang

Ketua K3S Cilodong Minta PGRI Perjuangkan Kejelasan Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah

Menurut Sahat, SMP Segar turut menjadi pihak Tergugat karena bangunan SMP Segar berada di atas tanah yang diklaim oleh ahli waris almarhum Suratmo.

“Mereka bahkan melakukan pemasangan banner di lokasi sengketa yaitu di Sekolah SMP Segar sehingga mengganggu aktivitas sekolah,” ungkap Sahat didampingi Ketua Yayasan Segar, Surya Cintawarman dan Kepsek SMP Segar, Aas Hasanah, SPd. saat  press conference di SMP Segar.

Sahat menjelaskan, dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, ahli waris almarhum Suratmo mengajukan 16 Tuntutan yang sebagian besar berkaitan dengan SMP Segar.

Agenda pembacaan putusan disampaikan melalui e-court Para Pihak, hari Jumat (05/07/2024), Majelis Hakim memutuskan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Setelah pembacaan putusan, Para Pihak memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum atau dengan berbesar hati mengakui kekeliruannya dan menerima putusan Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, Yayasan Segar dan SMP Segar menyatakan menerima dan menghormati proses hukum selanjutnya hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Tim Kuasa Hukum Yayasan Segar dan SMP Segar meminta dan mengingatkan para pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

“Kami mengingatkan pihak-pihak untuk menghormati proses hokum, dan terkait dugaan pencemaran nama baik dan adanya dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak lain terhadap klien kami saat ini sedang kami cadangkan,” tandas Sahat  Poltak SialIagan, S.H., M.H (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 1,448

BeritaTerkait

BIAS di SDN Cipayung 2: 368 Siswa Ikuti Vaksinasi, Skrining Ketat dan Observasi Pasca Vaksin
KABAR SEKOLAH

BIAS di SDN Cipayung 2: 368 Siswa Ikuti Vaksinasi, Skrining Ketat dan Observasi Pasca Vaksin

by SWARA PENDIDIKAN
20 November 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Cipayung, Depok) — SDN Cipayung 2 melaksanakan...

Read more
SMKN 3 Depok Resmikan Perpustakaan Digital Hasil Kolaborasi dengan Centratama Group

SMKN 3 Depok Resmikan Perpustakaan Digital Hasil Kolaborasi dengan Centratama Group

20 November 2025
0
Antusias Siswa SDN Mampang 3 Ikuti Kegiatan BIAS Bersama Puskesmas Mampang

Antusias Siswa SDN Mampang 3 Ikuti Kegiatan BIAS Bersama Puskesmas Mampang

20 November 2025
0

Ketua K3S Cilodong Minta PGRI Perjuangkan Kejelasan Aturan Baru Pengangkatan Kepala Sekolah

19 November 2025
0

Semarak HUT ke-80 PGRI, Guru Cilodong Gelar Beragam Kegiatan dan Apresiasi Purna Bakti

19 November 2025
0

SDN Depok 6 Gelar Beragam Program Peningkatan Kompetensi Siswa

19 November 2025
0
Next Post
MPLS Bagi Siswa Baru Yang Guru Harus Tahu

MPLS Bagi Siswa Baru Yang Guru Harus Tahu

ADVERTISEMENT
https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In