Swara Pendidikan (Depok) – Dalam upaya menekan angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bermutu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 99/PK.03/DISDIK tertanggal 4 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Kepala Kanwil Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut terkait “Optimalisasi Layanan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat agar Peserta Didik Melanjutkan Sekolah dan Tidak Putus Sekolah”.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk:
- UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan;
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- dan Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam surat edarannya, Gubernur Dedi Mulyadi meminta agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat melakukan langkah nyata melalui tiga instruksi utama:
- Menjamin Kelanjutan Pendidikan
Semua peserta didik di Jawa Barat harus melanjutkan sekolah sesuai jenjang usianya, baik di tingkat dasar maupun menengah, tanpa kecuali. - Mengatasi Kendala Administrasi Kependudukan
Masalah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), atau KTP orang tua tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan pendidikan. Gubernur meminta agar persoalan administratif segera ditangani oleh pihak terkait. - Perkuat Sinergi dan Koordinasi
Satuan pendidikan dasar dan menengah diminta untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintahan setempat agar tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan.
Surat edaran ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan. Gubernur meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah, satuan pendidikan, hingga instansi vertikal untuk melaksanakan arahan ini secara serius dan bertanggung jawab.
“Optimalisasi layanan pendidikan harus menjadi komitmen bersama agar seluruh anak di Jawa Barat dapat mengakses pendidikan yang layak dan tidak ada yang terputus sekolah,” demikian isi pokok surat edaran tersebut.
Melalui edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan keberpihakan pada hak dasar anak atas pendidikan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarsektor demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. (Gus JP)




