• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Wednesday, December 31, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

by SWARA PENDIDIKAN
7 July 2025
in BERITA UTAMA, Klik Pendidikan
0
Gubernur Jabar Terbitkan Instruksi: Pastikan Semua Anak Melanjutkan Sekolah

SURAT EDARAN NOMOR : 99/PK.03/DISDIK

 

Swara Pendidikan (Depok) – Dalam upaya menekan angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bermutu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 99/PK.03/DISDIK tertanggal 4 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Kepala Kanwil Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan se-Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut terkait “Optimalisasi Layanan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat agar Peserta Didik Melanjutkan Sekolah dan Tidak Putus Sekolah”.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, termasuk:

BACA JUGA

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

  • UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan;
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • dan Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam surat edarannya, Gubernur Dedi Mulyadi meminta agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat melakukan langkah nyata melalui tiga instruksi utama:

  1. Menjamin Kelanjutan Pendidikan
    Semua peserta didik di Jawa Barat harus melanjutkan sekolah sesuai jenjang usianya, baik di tingkat dasar maupun menengah, tanpa kecuali.
  2. Mengatasi Kendala Administrasi Kependudukan
    Masalah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), atau KTP orang tua tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan pendidikan. Gubernur meminta agar persoalan administratif segera ditangani oleh pihak terkait.
  3. Perkuat Sinergi dan Koordinasi
    Satuan pendidikan dasar dan menengah diminta untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintahan setempat agar tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan.

Surat edaran ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan. Gubernur meminta seluruh jajaran pemerintahan daerah, satuan pendidikan, hingga instansi vertikal untuk melaksanakan arahan ini secara serius dan bertanggung jawab.

“Optimalisasi layanan pendidikan harus menjadi komitmen bersama agar seluruh anak di Jawa Barat dapat mengakses pendidikan yang layak dan tidak ada yang terputus sekolah,” demikian isi pokok surat edaran tersebut.

Melalui edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan keberpihakan pada hak dasar anak atas pendidikan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarsektor demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. (Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot
METROPOLITAN

KOAT Coffee Masih Beroperasi Meski Disegel, Cahyo P. Budiman Pertanyakan Ketegasan Pemkot

by SWARA PENDIDIKAN
31 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Depok) — Ketua LSM Gelombang, Cahyo P....

Read more
Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

Tim Relawan Bencana Kecamatan Nalumsari Dikukuhkan

30 December 2025
0
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan Depok: Perlukah Kebijakan Rombel SMA–SMK hingga 50 Siswa Dievaluasi?

30 December 2025
0

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

29 December 2025
0

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

29 December 2025
0

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

29 December 2025
0
Next Post
Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

Sengketa Tanah 121 Hektar Kampung Bojong Malaka. Syamsul Marasabessy: “Sertifikat Itu Aspal. Kami Ingin Hak Kami Kembali”

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In