Swara Pendidikan (Depok) — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut ketegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan. Aksi dipimpin langsung oleh ketua GEDOR, Eman Sutriadi.
Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, investasi yang masuk harus patuh terhadap regulasi dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman.
Menurut Eman, persoalan bangunan tanpa izin bukan hal baru di Depok. Pelanggaran perizinan, tata ruang, hingga pengabaian aspek lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, gangguan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok saat ini, penegakan aturan tidak lagi dilakukan secara tebang pilih.
“Kami berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok maju bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Soroti Kinerja Tim Penertiban
Dalam aksinya, GEDOR juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan bangunan bermasalah. Eman menilai, secara regulasi mekanisme penindakan sudah jelas, namun dalam praktiknya kerap tidak tuntas.
“Kewenangan penyegelan ada di tim terpadu. Tapi kenyataannya sering mandek. Bahkan, plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pencabutan atau pengabaian plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.
“Logo Pemkot Depok adalah simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999,” tegas Eman.
Yang parahnya lagi, timpal, ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman, plang segel tersebut disembunyikan dibelakang cafee dan ditutup plastik hitam.
“Dari informasi yang GEDOR dapatkan dari pihak pengelola Cafe, mereka berani mencopot/mencabut plank segel tersebut, karena telah memberikan sejumlah “uang koordinasi” kepada oknum petugas Satpol PP kota Depok berinisial “Her”,” ungkap Cahyo.

Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum
Lebih jauh, GEDOR mengungkap dugaan adanya praktik suap terkait penanganan bangunan bermasalah. Eman menyebut terdapat indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Kota Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tetapi sudah mengarah pada dugaan korupsi. Jika aparat penegak aturan justru menerima suap, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Selain itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Depok yang disebut-sebut membekingi operasional KOAT Coffee, sebuah usaha yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat semakin skeptis,” katanya.
Empat Tuntutan GEDOR
Menutup aksinya, GEDOR mendesak Pemerintah Kota Depok dan DPRD bertindak transparan, profesional, dan menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi. Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:
- Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
- Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
- DPRD Kota Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
- DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkas Eman. (Gus JP)




