• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
  • Login
Monday, December 29, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
in METROPOLITAN, Depok
0
Gruduk Kantor Wali Kota Depok, GEDOR Desak Segel Ulang Bangunan KOAT Coffee dan Usut Dugaan Suap

Ketua GEDOR, Eman Sutriadi didampingi Ketua LSM GELOMBANG, Cahyo Budiman (foto.gus/SP)

 

Swara Pendidikan (Depok) — Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut ketegasan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan aturan terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan. Aksi dipimpin langsung oleh ketua GEDOR, Eman Sutriadi.

Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, investasi yang masuk harus patuh terhadap regulasi dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menghalang-halangi investor. Tetapi investasi yang masuk ke kota yang sama-sama kita cintai ini wajib tunduk pada aturan dan regulasi Pemerintah Kota Depok,” tegas Eman.

BACA JUGA

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

Menurut Eman, persoalan bangunan tanpa izin bukan hal baru di Depok. Pelanggaran perizinan, tata ruang, hingga pengabaian aspek lingkungan dinilai telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan, gangguan keamanan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Wali Kota Depok saat ini, penegakan aturan tidak lagi dilakukan secara tebang pilih.

“Kami berharap benar-benar ada perubahan untuk menjadikan Depok maju bersama. Penegakan aturan harus tegas dan adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap investor besar maupun pelaku usaha kecil,” ujarnya.

 

Bangunan KOAT Coffee yang sebelumnya pernah di segel Satpol PP (foto.dok.Gedor)

Soroti Kinerja Tim Penertiban

Dalam aksinya, GEDOR juga menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan bangunan bermasalah. Eman menilai, secara regulasi mekanisme penindakan sudah jelas, namun dalam praktiknya kerap tidak tuntas.

“Kewenangan penyegelan ada di tim terpadu. Tapi kenyataannya sering mandek. Bahkan, plang segel bisa hilang dalam waktu singkat, seolah tidak pernah ada penertiban,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan atau pengabaian plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.

“Logo Pemkot Depok adalah simbol kedaulatan dan kepercayaan masyarakat. Mencabut atau mengabaikannya harus ada konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999,” tegas Eman.

Yang parahnya lagi, timpal, ketua LSM Gelombang, Cahyo Budiman, plang segel tersebut disembunyikan dibelakang cafee dan ditutup plastik hitam.

“Dari informasi yang GEDOR dapatkan dari pihak pengelola Cafe, mereka berani mencopot/mencabut plank segel tersebut, karena telah memberikan sejumlah “uang koordinasi” kepada oknum petugas Satpol PP kota Depok berinisial “Her”,” ungkap Cahyo.

Pihak pengelola Cafe mencopot plang segel dan menyembunyikan dibelakang cafee dengan ditutup plastik hitam. (foto.dok.Gedor)

Dugaan Suap dan Keterlibatan Oknum

Lebih jauh, GEDOR mengungkap dugaan adanya praktik suap terkait penanganan bangunan bermasalah. Eman menyebut terdapat indikasi penyuapan terhadap oknum anggota Satpol PP Kota Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, tetapi sudah mengarah pada dugaan korupsi. Jika aparat penegak aturan justru menerima suap, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Selain itu, Eman juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Depok yang disebut-sebut membekingi operasional KOAT Coffee, sebuah usaha yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru melindungi pelanggar, maka penegakan hukum akan semakin sulit dan masyarakat semakin skeptis,” katanya.

 

Empat Tuntutan GEDOR

Menutup aksinya, GEDOR mendesak Pemerintah Kota Depok dan DPRD bertindak transparan, profesional, dan menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi. Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:

  1. Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
  2. Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
  3. DPRD Kota Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
  4. DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkas Eman. (Gus JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

BeritaTerkait

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025
JEJAK PRESTASI

Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional IISTC 3 2025

by SWARA PENDIDIKAN
29 December 2025
0
0

  Swara Pendidikan (Cibinong) — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar...

Read more
Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

Indonesia Berzikir Jadi Alternatif Perayaan Tahun Baru 2026 di Masjid Agung At-Tin

28 December 2025
0
PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

PGRI Depok Raih Prestasi Ganda: Donasi Terbesar Kedua dan Tata Kelola Keuangan Terbaik se-Jawa Barat

25 December 2025
0

Ini Pengakuan Kamila Hamdi yang Diduga Terkait Email Ancaman Bom ke Sekolah

24 December 2025
0

Milad Ke-1 GEDOR: Refleksi dan Komitmen Membangun Depok

24 December 2025
0

Jurnalis Ruzka Indonesia Raih Juara 3 Lomba Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan 2025

23 December 2025
0
Next Post
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ingatkan Orang Tua, Libur Sekolah Bukan Libur Belajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://datapers.dewanpers.or.id/media/certificate

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In